Berita Klungkung
Kasus Perdagangan Orang di Klungkung, Kapolres Minta Korban Melapor
kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah Klungkung, Made E mendapatkan pekerjaan tambahan sebagai terapis plus-plus.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, pihaknya saat ini konsen untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah Klungkung, Bali.
Ia menyebut, jika korban (Ni Made E) sempat bertemu bos dari Kadek A.
Ini mengindikasikan, kasus perdagangan orang di Klungkung ini ada jaringannya.
"Kami akan dalami pengakuan pelaku (Kadek A). Karena tidak menutup kemungkinan kasus ini ada jaringannya," jelas AKBP Nengah Sadiarta.
Baca juga: Ida Susanti Jalani Sidang Kasus Perdagangan Manusia di Bali, Korban Disekap dan Dipaksa Jadi PSK
Ia pun mengimbau masyarakat Klungkung, untuk segera melapor ke kepolisian jika menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Misal bekerja di luar negeri secara tidak resmi. Atau setelah berangkat ke luar negeri untuk bekerja, ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan agen.
"Kami harap masyarakat bisa melapor, agar kami bisa juga membongkar jaringan ini," ungkapnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk berhati-hari untuk bekerja ke luar negeri sebagai PMI.
Harus dipastikan diberangkatkan oleh agen resmi, dan harus jelas kontrak kerja dari perusahaan tujuan.
Polres Klungkung atas bantuan Atase Polri di Turki mampu mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.
Pelaku merupakan ibu rumah tangga berinisial Kadek A.
Ia memberangkatkan tenaga kerja terapis berinisial Made E ke Turki dengan Visa Kunjungan, bukan Visa Kerja.
Sesampai di Turki, Made E juga mendapatkan pekerjaan tambahan sebagai terapis plus-plus.
Tidak terima hal itu, Ni Made E melapor ke KBRI hingga dipulangkan ke Indonesia.(*)
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.