Berita Bali

Bebas Visa Kunjungan Untuk 159 Negara Dicabut, Gubernur Koster Sebut Tidak Berpengaruh!

Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya mendukung kebijakan tersebut.

Zaenal/Tribun Bali
Gubernur Bali Wayan Koster saat meninjau salah satu booth pada BBTF 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Gubernur Bali, I Wayan Koster, yakin dan optimistis kebijakan Kemenkumham yang menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara tidak akan memengaruhi kunjungan wisman ke Pulau Dewata.

“Enggak pengaruh, malah naik. Naik,” ucap Gubernur Koster usai menghadiri Pembukaan Travex BBTF 2023 pada Jumat 16 Juni 2023 di Nusa Dua, Badung

Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya mendukung kebijakan tersebut.

“Saya selaku Ketua PHRI Badung sangat mendukung, dengan adanya kebijakan tidak diberlakukan lagi bebas visa kunjungan untuk 159 negara tetapi harus menggunakan Visa On Arrival (VOA),” ujar Gung Rai.

Menurutnya kebijakan tersebut dapat menjadi filter kunjungan wisman.

Baca juga: Pemkab Buleleng Diminta Kencang Sosialisasikan Rabies

Baca juga: Capaian Vaksinasi Rabies Dipertengahan Tahun 2023 Sejumlah 47,20 Persen, Berikut Rinciannya

Ilustrasi Visa - Gubernur Bali, I Wayan Koster, yakin dan optimistis kebijakan Kemenkumham yang menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara tidak akan memengaruhi kunjungan wisman ke Pulau Dewata.
Ilustrasi Visa - Gubernur Bali, I Wayan Koster, yakin dan optimistis kebijakan Kemenkumham yang menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara tidak akan memengaruhi kunjungan wisman ke Pulau Dewata. (Istimewa)

“Jadi kalau datang itu pakai VOA sangat bagus menurut saya, jadi di sini terseleksi. Jangan sampai wisatawan yang datang itu wisatawan kere di Bali, kehabisan uang dan berbuat hal yang merugikan kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. 

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023. 

Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Merujuk pada Keputusan Menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO). 

Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.

“Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh melalui keterangannya Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN. 

Diantaranya adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.

Bebas visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. 

Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” imbuh Achmad.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved