Berita Bali

Kasus Rabies di Bali, Seorang Bocah Tewas Suspek Rabies, Masih Ada Warga Tak Paham Bahaya Rabies

Selimut Duka di Rumah Riska, Bocah Penyayang Hewan Itu Tewas Suspek Rabies, Masih Ada Warga Bali Tak Paham Bahaya Rabies

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Kasus Rabies di Bali, Seorang Bocah Tewas Suspek Rabies, Masih Ada Warga Tak Paham Bahaya Rabies 

Penanganan secara masif dengan melibatkan desa adat dan desa dinas akan dilakukan, salah satunya dengan membentuk relawan rabies.

Di Klungkung, Pemkab setempat mempercepat penyusunan Peraturan Bupati tentang pengendalian rabies.

Rapat terkait hal ini digelar di ruang rapat bupati, Kamis 15 Juni 2023, dengan melibatkan perwakilan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia.

Rapat yang dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Kadis Kesehatan dr Ni Made Adi Swapatni, dan Kadis Pertanian Klungkung Ida Bagus Juanida itu membahas rancangan Perbup Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.

Suwirta meminta jajarannya segera turun ke lapangan memantau dan menuntaskan vaksinasi hewan penular rabies, terutama anjing-anjing liar.

"Sebagai perluasan sosialisasi bahaya rabies, kami juga pembuatan video pendek yang berisi edukasi, ajakan tentang pencegahan rabies," kata Suwirta.

Hal ini dianggap sangat penting, karena masih ada masyarakat yang belum memahami bahaya rabies.

Sehingga mereka abai dalam memelihara hewan peliharaannya.

Seperti yang terjadi pada kematian bocah 6 tahun di Desa Tegak, Klungkung dengan gejala mengarah ke rabies, beberapa waktu lalu.

Pemilik anjing yang sempat menggigit anak tersebut tidak jujur, menyampaikan jika anjingnya mati.

Padahal anjing itu harus diobservasi karena sebelumnya menggigit anak tetangga.

Dampaknya sangat fatal, bocah 6 tahun tersebut meninggal dengan gejala mengarah rabies, dua bulan setelah tergigit.

Kepala Dinas Pertanian Klungkung Ida Bagus Juanida mengatakan, Perbup ini nantinya akan mengatur langkah dan strategi dalam penanganan rabies.

Nantinya Perbup ini tidak jauh dari Perda Provinsi Bali No 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies dan Pergub Bali No 18 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemeliharaan Hewan Penular Rabies.

Hingga Kamis 15 Juni 2023, tercatat 27 kasus anjing positif rabies di Klungkung. Jumlah ini relatif tinggi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved