Kasus TPPO dan CPMI di Bali

Direktur PT MAGD Tersangka Kasus TPPO dan CPMI, Lebih 280 Orang di Bali Jadi Korban

jumlah korban dalam kasus TPPO dan CPMI tersebut lebih dari 280 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Tersangka kasus TPPO dan CPMI, M. Akbar Gusmawan saat diperlihatkan dalam jumpa pers Polda Bali - Direktur PT MAGD Tersangka Kasus TPPO dan CPMI, Lebih 280 Orang di Bali Jadi Korban 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Dalam kasus ini, M Akbar Gusmawan (33), pria asal Jakarta yang merupakan Direktur PT MAG Diamond, ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam jumpa pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa 20 Juni 2023, mengatakan, modus operandinya yakni dengan merekrut CPMI untuk dijanjikan bekerja di Jepang.

Namun, perusahaan yang didirikan Akbar tak mengantongi izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).

Baca juga: Berkas Perkara Telah P-21, Tersangka TPPO dan CPMI PT MAG Diamond Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, jumlah korban dalam kasus TPPO dan CPMI tersebut lebih dari 280 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Wadirreskrimsus Polda Bali mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan yang dibuat oleh Ida Bagus Putu Arimbawa (27) CPMI sekaligus korban dalam tindak pidana tersebut. Arimbawa membuat laporan ke Polda Bali, 16 Desember 2022.

AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, Arimbawa telah mendaftar sebagai pekerja migran sejak November 2021, namun tak kunjung diberangkatkan.

“Berawal dari laporan Ida Bagus Putu Arimbawa yang sudah mendaftar sebagai calon pekerja dari November 2021, sudah mendapat pelatihan, namun tidak kunjung diberangkatkan. Kemudian mereka semua datang untuk melaporkan ke kita,” ujarnya.

Dengan laporan tersebut, polisi kemudian mengejar pelaku dengan menyambangi kantor PT MAG Diamond di Jalan Mertanadi nomor 23, Kuta, Badung.

“Kita sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kantornya sudah tutup dari Maret 2022,” jelasnya.

Polisi kemudian menangkap dan menahan Akbar sejak 22 Februari 2023.

Polisi juga memeriksa 17 saksi sekaligus korban, termasuk 4 karyawan PT MAG dan 3 saksi ahli.

3 saksi ahli tersebut terdiri dari perwakilan Imigrasi, Disnaker Provinsi Bali, dan BP2MI.

Atas perbuatannya, Akbar Gusmawan disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf C UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan juga pasal 87 ayat 1 jo Pasal 72 huruf c UU No 18 Tahun 2017 juga tentang perlindungan PMI.

AKBP Ranefli menuturkan, berdasarkan pasal tersebut, Akbar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kasus TPPO serta minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun penjara untuk kasus CPMI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved