Kasus TPPO dan CPMI di Bali

Direktur PT MAGD Tersangka Kasus TPPO dan CPMI, Lebih 280 Orang di Bali Jadi Korban

jumlah korban dalam kasus TPPO dan CPMI tersebut lebih dari 280 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Tersangka kasus TPPO dan CPMI, M. Akbar Gusmawan saat diperlihatkan dalam jumpa pers Polda Bali - Direktur PT MAGD Tersangka Kasus TPPO dan CPMI, Lebih 280 Orang di Bali Jadi Korban 

Erik kemudian membayar dana pemberangkatan ke New Zealand dengan memberikan tanda jadi alias DP Rp 10 juta pada 8 Maret 2021.

Pembayaran dilakukan bertahap yang pelunasannya dilakukan Erik pada 11 Mei 2021.

Hingga Juli 2021, Erik tak kunjung diberangkatkan ke New Zealand.

Ia mencoba menghubungi Agus Kusmanto, namun nomor ponselnya tak aktif.

Selain itu, korban juga mendatangi Kantor Yayasan Diah Wisata, namun kantor tersebut telah tutup.

Merasa ditipu, Erik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bali, 9 Juni 2023.

Dengan laporan polisi yang dibuat korban, personel Ditreskrimsus Polda Bali kemudian mendatangi kantor Yayasan Diah Wisata, Jalan Padang Galak, Denpasar.

Namun saat didatangi, keadaan kantor telah kosong.

Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapat informasi bahwa para tersangka berada di Sumbawa, NTB.

Polisi kemudian meluncur ke Sumbawa, NTB dan berkomunikasi dengan Polsek Lape.

Kedua tersangka kemudian diamankan di Jalan Lintas Sumbawa Bima, Kecamatan Lape, Sumbawa, dan dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali serta ditahan di Mapolda Bali, sejak 14 Juni 2023.

Tak hanya Erik, ternyata ada 30 orang yang menjadi korban dalam kejahatan Agus Kusmanto dan istrinya itu.

Sehingga, total kerugian yang dialami para korban senilai Rp 1,6 miliar.

Atas perbuatannya, Agus Kusmanto dan Elly Yulianthi disangkakan Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) jo Pasal 72 huruf c UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mah)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved