Kasus TPPO dan CPMI di Bali

Direktur PT MAGD Tersangka Kasus TPPO dan CPMI, Lebih 280 Orang di Bali Jadi Korban

jumlah korban dalam kasus TPPO dan CPMI tersebut lebih dari 280 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Tersangka kasus TPPO dan CPMI, M. Akbar Gusmawan saat diperlihatkan dalam jumpa pers Polda Bali - Direktur PT MAGD Tersangka Kasus TPPO dan CPMI, Lebih 280 Orang di Bali Jadi Korban 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas Polda Bali, dana yang masuk ke rekening PT MAG Diamond, kemudian diserahkan ke rekening Gina Agoylo Cruz.

Atas perbuatannya tersebut, Gina dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Juga menerapkan UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk menjerat tersangka yang masih DPO tersebut atas nama Gina yang sekarang posisinya sudah di luar (negeri),” kata Wadirreskrimsus Polda Bali. (mah)

Suami-istri Pemilik Yayasan Ditangkap

WAKIL Dirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pihaknya juga mengamankan dua tersangka bernama Agus Kusmanto (51) dan Elly Yulianthini (50) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berbeda.

Dalam jumpa pers yang digelar di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa 20 Juni 2023, AKBP Ranefli mengatakan, Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini diamankan personel kepolisian di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 13 Juni 2023.

Kedua tersangka yang diketahui sepasang suami-istri itu merupakan Ketua dan Bendahara Yayasan Diah Wisata, yayasan yang berlokasi di Jalan Padang Galak, Denpasar.

Berdasarkan informasi dari Humas Polda Bali, modus operandi kedua tersangka yakni dengan merekrut CPMI, namun tak mengantongi surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).

“Tersangka merekrut dan menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke Turki dan New Zealand tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI),” kata Humas Polda Bali.

AKBP Ranefli menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan korban bernama I Putu Erik Hendrawan (30).

Erik mulanya mendatangi Kantor Yayasan Diah Wisata untuk bertanya terkait PMI, Maret 2021.

Kedatangan Erik disambut Ketua Yayasan Diah Wisata yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian arahan terkait pekerjaan di Selandia Baru.

Erik diiming-imingi bakal mendapat gaji Rp 30 juta dengan biaya keberangkatan ke New Zealand Rp 85 juta.

Keberangkatan Erik ke New Zealand dijadwalkan, pada Juli 2021.

Usai berdiskusi dengan pihak keluarga, Erik kembali mendatangi Kantor Yayasan Diah Wisata guna mendaftarkan diri menjadi pekerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved