Berita Tabanan
Tujuh Ranperda Disetujui Jadi Perda Kabupaten Tabanan
ketujuh Ranperda tersebut dikatakan Sanjaya akan disampaikan ke Pemprov Bali untuk dilaksanakan evaluasi
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Usai melakukan pembahasan dan kajian mendalam.
Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Tabanan memutuskan menyepakati tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang digelar di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, Selasa 20 Juni 2023.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga yang didampingi para Wakil Ketua DPRD.
Baca juga: Gubernur Koster Segera Buat Perda Larangan Mendaki Gunung di Bali, Ini Alasannya!
Turut hadir, Wabup I Made Edi Wirawan, para anggota Dewan, jajaran Forkopimda, Sekwan, para Asisten dan Kepala OPD serta para Camat se-Kabupaten Tabanan, Kepala/perwakilan Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan.
Sesuai laporan dari Pansus I dan Pansus II DPRD yang disampaikan oleh Eka Putra Nurcahyadi dan I Wayan Lara, tujuh buah Ranperda itu meliputi, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.
Dan keseluruhan Ranperda itu disepakati menjadi Perda.
Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya mengatakan, Ranperda yang telah diajukan kepada DPRD melalui progam pembentukan Perda sebagaimana undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah berjalan sebagaimana mestinya serta dilaksanakan dengan tahapan, prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Setelah ini, kemudian ketujuh Ranperda tersebut dikatakan Sanjaya akan disampaikan ke Pemprov Bali untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Bali.
“Melalui Rapat Paripurna ini, kami mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini dan terus kita tingkatkan sebagai pengabdian bersama untuk terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani, (AUM)," ucapnya.
Menyangkut Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Bupati Sanjaya mengaku, bahwa pentingnya memiliki sarana dan prasarana yang memadai dalam pembangunan properti, yang selama ini menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para pengembang perumahan dan pemukiman wajib menyediakan 30 persen lahan untuk sarana dan prasarana, termasuk fasilitas sosial dan umum seperti jalan dan balai pertemuan.
“Jadi dengan diberlakukannya Perda ini, diharapkan semua proses perizinan yang akan datang maupun yang telah berlangsung dapat diatur dengan lebih baik. Para pengembang wajib memenuhi persyaratan sarana dan prasarana minimal 30 persen. Sehingga kawasan perumahan menjadi lebih baik dan jalannya dapat terawat dengan baik setelah diserahkan kepada pemerintah,” bebernya. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.