Berita Bali

591 Orang di Bali Terjerat Kasus Narkotika Mendekam di Lapas Jadi Perhatian Serius Komjen Golose

kasus narkoba di Bali, ratusan orang yang terlibat kasus narkoba berperan sebagai pengedar atau kurir, bandar, pemasok dan juga pemakai.

Ist
Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose - 591 Orang di Bali Terjerat Kasus Narkotika Mendekam di Lapas Jadi Perhatian Serius Komjen Golose 

TRIBUN-BALI.COM, MANUPURA - Sebanyak 591 orang di Bali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan karena terlibat kasus narkotika selama periode 2022 sampai 2023.

Angka yang dinilai tidak sedikit ini menjadi perhatian Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose.

Sebagaimana disampaikan Golose usai closing ceremony kejuaraan tenis meja internasional, Smash On Drugs (SOD) International Table Tennis Championship 2023, di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Badung, Bali, Rabu 21 Juni 2023.

"Saya agak concern di tahun 2022 dan 2023 ini ada sekitar 591 penduduk Bali yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas), hal ini juga menjadi pesan, karena masih terlalu tinggi bagi saya di era itu, sehingga perlu ditekan," kata dia.

Baca juga: Safari ke Kampus dan Desa, BNN RI Reduksi Prevalensi Narkoba di Kalangan Anak Muda dan Mahasiswa

Mantan Kapolda Bali menyebutkan, dari 591 orang yang terlibat narkotika, kasus narkotika di Bali banyak melibatkan warga luar Bali.

Selain itu, tak sedikit pula warga negara asing yang terlibat kasus narkoba di Bali.

“Kita berada di Pulau Dewata, maka narkotika harus dicegah. Kini berdasarkan catatan BNN, jumlah orang luar Bali 259, Warga Negara Asing 41 (pelaku narkotika). Tahun 2022-2023 orang luar Bali 217, WNA 110 orang, ini menjadi catatan yang harus kita juga antisipasi,” katanya.

Golose menyebutkan, ratusan orang yang terlibat kasus narkoba tersebut berperan sebagai pengedar atau kurir, bandar, pemasok dan juga pemakai.

Baik BNN dan seluruh stakeholder terus bersinergi menekan peredaran gelap narkotika dari upaya soft power hingga hard power.

Saat ini, masalah narkotika sudah mampu ditekan mencapai 50 persen peredaran narkotika, di mana biasanya sekitar 60 sampai dengan 70 persen.

“Sehingga, kita perlu menekan lagi. Kalau pengguna narkotika, segera lapor ke BNN, itu akan direhabilitasi sebelum dilakukan upaya paksa. Upaya paksa itu adalah upaya yang terakhir sebenarnya, tetapi kalau keluarga rehabilitasi di BNN itu gratis,” tuturnya.

Pihaknya mengaku prihatin dengan angka kasus narkotika di Bali.

Dikatakan Golose ada banyak faktor yang memengaruhi tingginya kasus narkotika di Bali.

Alumnus pendidikan di Akademi Kepolisian Tahun 1988 ini menegaskan, bahwa sejatinya banyak faktor yang mengakibatkan peningkatan terhadap pengguna narkotika.

Selain dari faktor supplay, juga demand dari penyalahguna, juga faktor pemasok narkotika jenis sabu dan ganja terutama dari jaringan golden triangle.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved