Berita Nasional
Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 dan Memasuki Masa Endemi, Inilah Alasannya
Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 dari Indonesia dan memasuki status endemi. Apa alasan dibalik pencabutan itu?
Kemudian, Muhadjir mengungkapkan, bagi mereka yang mampu masih bisa berobat melalui BPJS Kesehatan asalkan tetap membayar iuran.
Baca juga: Profil Cheryl Marella, Bangun Media Digital Suarakan Hal Positif, Berkaca Dari Pandemi COVID-19
"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS (pegawai negeri sipil), yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan," katanya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, aturan pembiayaan pasien Covid-19 itu mulai berlaku sejak Rabu, 21 Juni 2023.
Hal tersebut mengikuti pencabutan status pandemi Covid-19 ke endemi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya, begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai, ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," ujar Muhadjir.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu.
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.
Baca juga: Transisi Endemi Covid-19, Naik Pesawat Kini Boleh Tidak Pakai Masker Jika Sehat
Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, dan hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern atau status kedaruratan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dan Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19, Kini Jadi Endemi, Catat Meninggal 161.848 orang dan Pandemi Jadi Endemi, Pemerintah Hanya Tanggung Biaya Kesehatan 120 Juta Warga Kena Covid-19.
Made Vaniradya Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nipah, Firasat Buruk Ayah Terjadi |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.