Berita Nasional
Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 dan Memasuki Masa Endemi, Inilah Alasannya
Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 dari Indonesia dan memasuki status endemi. Apa alasan dibalik pencabutan itu?
Kemudian, Muhadjir mengungkapkan, bagi mereka yang mampu masih bisa berobat melalui BPJS Kesehatan asalkan tetap membayar iuran.
Baca juga: Profil Cheryl Marella, Bangun Media Digital Suarakan Hal Positif, Berkaca Dari Pandemi COVID-19
"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS (pegawai negeri sipil), yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan," katanya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, aturan pembiayaan pasien Covid-19 itu mulai berlaku sejak Rabu, 21 Juni 2023.
Hal tersebut mengikuti pencabutan status pandemi Covid-19 ke endemi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya, begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai, ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," ujar Muhadjir.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu.
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.
Baca juga: Transisi Endemi Covid-19, Naik Pesawat Kini Boleh Tidak Pakai Masker Jika Sehat
Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, dan hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern atau status kedaruratan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dan Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19, Kini Jadi Endemi, Catat Meninggal 161.848 orang dan Pandemi Jadi Endemi, Pemerintah Hanya Tanggung Biaya Kesehatan 120 Juta Warga Kena Covid-19.
| Kemenkes Tekankan Bangun Keseimbangan Mental di Era Modern, Disikapi Perusahaan Raksasa Korsel |
|
|---|
| AKSI Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp200 Miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman! |
|
|---|
| TRAGIS Dosen Wanita Tewas! Ia Diduga Menjadi Korban Rudapaksa, Perampokan Lalu Dibunuh Oknum Polisi |
|
|---|
| Mendagri Tito Raih Penghargaan Outstanding in Governance and Regional Equity 2025, Perkuat Sinergi |
|
|---|
| SUNGGUH TEGA! Oknum Polisi di Ende Diduga Aniaya Warga hingga Tewas, Ada Pengaruh Miras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Jokowi-Angkat-Bicara-terkait-Pencopotan-Jabatan-Brigjen-Endar-dari-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.