Berita Klungkung

Hanya Hewan Punya Bukti Vaksin Boleh Lewat, Pengetatan Penjagaan Lalu Lintas HPR ke Nusa Penida

Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung kini memperketat masuknya hewan penular rabies (HPR) ke Nusa Penida.

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung kini memperketat masuknya hewan penular rabies (HPR) ke Nusa Penida. Setiap yang membawa anjing atau kucing, wajib menunjukan bukti vaksinasi rabies. 

TRIBUN-BALI.COM - Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung kini memperketat masuknya hewan penular rabies (HPR) ke Nusa Penida. Setiap yang membawa anjing atau kucing, wajib menunjukan bukti vaksinasi rabies.

Nusa Penida diklaim sudah lima tahun nihil kasus rabies. Kepala Dinas Pertanian Klungkung Ida Bagus Juanida mengatakan, pihaknya membatasi keluar masuknya HPR ke Nusa Penida. Terutama melalui pelabuhan-pelabuhan tradisional yang ada di sepanjang pesisir Kusamba.

Ia mengungkapkan, penjagaan khusus untuk HPR belum mendapatkan vaksinasi rabies rutin tahunan. Sementara bagi hewan yang telah mendapatkan vaksin rabies, pemilik harus menunjukkan dokumen vaksin rabies saat melalulintaskan hewannya itu.

Spanduk untuk membatasi warga membawa HPR ke Nusa Penida, sudah dipasang di pelabuhan di sepanjang pesisir Kusamba. "Kasus rabies di Bali sedang meningkat. Sosialisasi kami gencarkan dan berupaya agar Nusa Penida yang nihil kasus rabies sejak lima tahun ini jangan sampai ada kasus," ungkap Juanida, Minggu (25/6).

Baca juga: Proyek Rumah Ilegal Berlangsung Malam Hari, Langgar Sempadan Sungai, Dibangun di Tanah Negara

Baca juga: Negara ASEAN Sumbang 20 Persen Turis ke Bali, Dominasi Kunjungan Dari Singapura & Malaysia

Ilustrasi - Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung kini memperketat masuknya hewan penular rabies (HPR) ke Nusa Penida. Setiap yang membawa anjing atau kucing, wajib menunjukan bukti vaksinasi rabies.
Ilustrasi - Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung kini memperketat masuknya hewan penular rabies (HPR) ke Nusa Penida. Setiap yang membawa anjing atau kucing, wajib menunjukan bukti vaksinasi rabies. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sedangkan penjagaan di di Pelabuhan Padangbai, sudah ada Balai Karantina yang mengawasi keluar masuknya hewan ke Nusa Penida. Sementara di Pelabuhan di Kusamba, Dinas Pertanian telah berkoordinasi dengan operator boat.

Pihak operator diminta tegas melarang mobilitas HPR bila pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen vaksinasi rabies. “Kalau melalui Pelabuhan Padangbai, sudah ada petugas karantinanya. Sementara di pelabuhan rakyat di Kusamba, kami minta peran serta operator boat,”ungkap Juanida.

Ia menjelaskan, secara mobilitas, anjing terinfeksi rabies yang rentan menyebarkan virusnya. Karena anjing rabies mampu bergerak sejauh 10 kilometer dan berpotensi menyebarkan infeksi ke banyak anjing lainnya.

"Tidak henti-hentinya kami berharap, masyarakat harus peduli dengan bahaya rabies, salah satunya dengan tidak meliarkan HPR yang dipelihara. Mengingat kasus rabies di Bali pada umumnya tengah meningkat," ungkap Juanida. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved