Berita Buleleng
Tiga Akta Bisa Terbit Dalam Waktu Tiga Jam di Buleleng
Disdukcapil Buleleng melaunching tiga inovasi layanan kependudukan, diantaranya BALITA (Bayi Lahir Berakta)
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Disdukcapil Buleleng melaunching tiga inovasi layanan kependudukan, diantaranya BALITA (Bayi Lahir Berakta), NYAKSI (Menyerahkan Akta Kawin Saat Acara Perkawinan) dan AKSAMA (Akta Kematian Diserahkan Saat Masih Berduka).
Tiga akta tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi Aku Online, yang dapat diterbitkan dalam waktu tiga jam.
Kepala Disdukcapul Buleleng, Made Juartawan mengatakan, bagi masyarakat yang terkendala internet, aplikasi Aku Online ini juga akan disinkronkan dengan aplikasi yang ada di desa.
Sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil Buleleng dalam mengurus administrasi kependudukan.
Untuk itu kata Juartawan, dibutuhkan sinergi dari perangkat desa hingga fasilitas kesehatan yang ada di Buleleng agar inovasi layanan kependudukan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Jika seluruh persyaratannya lengkap, maka akta dapat diterbitkan hanya dalam kurun waktu tiga jam.
"Kalau kita sendiri dirasa sangat sulit, jadi dibutuhkan peran aktif dari desa untuk mengurus data warganya yang ingin membuat akta kematian dan perkawinan. Kemudian faskes atau bidan ketika ada persalinan bayi untuk penerbutan akta kelahiran," jelasnya.
Aplikasi Aku Online ini ditambahkan Juartawan akan terus disempurnakan, salah satunya dengan melengkapi tanda tangan online dari masing-masing perbekel, yang berperan penting dalam penerbitan administrasi kependudukan.
Selain itu pihaknya juga telah menyerahkan printer di sembilan kecamatan untuk mencetak Kartu Identigas Anak (KIA). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.