Berita Buleleng

23 Desa di Buleleng Masuk Zona Merah Rabies, Ada 29 Kasus Gigitan!

Hal ini disebabkan, lantaran di puluhan desa itu terdapat kasus gigitan yang disebabkan oleh anjing dan kucing yang terjangkit rabies.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Dinas Pertanian Buleleng saat melakukan vaksinasi untuk mencegah rabies. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebanyak 23 desa di Buleleng, masuk dalam zona merah rabies.

Hal ini disebabkan, lantaran di puluhan desa itu terdapat kasus gigitan yang disebabkan oleh anjing dan kucing yang terjangkit rabies.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Made Suparma, dikonfirmasi Senin (26/6/2027) mengatakan sejak Januari hingga Juni 2023, kasus gigitan yang disebabkan oleh Hewan Penular Rabies (HPR) mencapai 29 kasus.

Dari jumlah tersebut, satu diantaranya meninggal dunia, dengan korban bernama Kadek Riska Ariantini (5) asal Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng.

29 kasus gigitan HPR itu terjadi di 23 desa yang tersebar di Kecamatan Gerokgak, Busungbiu, Kubutambahan, Banjar, Buleleng, Sukasada dan Tejakula.

Baca juga: Sulit Edukasi Masyarakat Jangan Liarkan Anjing Peliharaan, Jadi Kendala Tangani Rabies di Bali

Baca juga: Dewan Bangli Minta Eksekutif Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Baca juga: Polisi Kesulitan Cari Identitas Pelaku Tabrak Lari, Simak Penjelasan Polres Buleleng 

Ilustrasi - Sebanyak 23 desa di Buleleng, masuk dalam zona merah rabies.

Hal ini disebabkan, lantaran di puluhan desa itu terdapat kasus gigitan yang disebabkan oleh anjing dan kucing yang terjangkit rabies.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Made Suparma, dikonfirmasi Senin (26/6/2027) mengatakan sejak Januari hingga Juni 2023, kasus gigitan yang disebabkan oleh Hewan Penular Rabies (HPR) mencapai 29 kasus.
Ilustrasi - Sebanyak 23 desa di Buleleng, masuk dalam zona merah rabies. Hal ini disebabkan, lantaran di puluhan desa itu terdapat kasus gigitan yang disebabkan oleh anjing dan kucing yang terjangkit rabies. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Made Suparma, dikonfirmasi Senin (26/6/2027) mengatakan sejak Januari hingga Juni 2023, kasus gigitan yang disebabkan oleh Hewan Penular Rabies (HPR) mencapai 29 kasus. (tribun bali/dwisuputra)

"Gigitannya sebagian besar disebabkan oleh anjing liar dan anjing peliharaan, yang terjangkit rabies. Ada juga dua kasus yang disebabkan oleh gigitan kucing yang positif terjangkit rabies," terang Suparma. 

Kasus gigitan yang disebabkan oleh HPR di Buleleng diakui Suparma memang cukup tinggi.

Pada 2022 tercatat kasus gigitan rabies mencapai 171. Untuk itu, pihaknya saat ini menggencarkan vaksinasi dan mendorong masyarakat untuk tidak meliarkan anjing maupun kucing peliharaannya, agar terhindar dari rabies.

Masyarakat juga diimbau agar rutin memvaksin hewan peliharaannya setiap tahun. 

"Vaksinasi saat ini sudah dilakukan kepada 75 ribu ekor lebih anjing. Sementara stok vaksin masih tersedia sekitar 5.800 dosis yang disuplai dari provinsi," tandasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved