Oknum Balian Lecehkan Pasien

Oknum Balian di Jembrana Bali Ngaku Dapat Pawisik Untuk Obati Pasien, Terancam 12 Tahun Penjara

Oknum Balian di Jembrana, Bali, ngaku dapat Pawisik untuk obati pasien, ia pun terancam 12 tahun penjara.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Tersangka pelecehan seksual berinisal INM alias Jro S yang dikeler petugas dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 26 Juni 2023. 

NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Oknum balian atau dukun spiritual asal Jembrana, INM alias Jro S (43) yang mengenakan baju tahanan nampak dikeler dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 26 Juni 2023.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah perbuatan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

Modusnya adalah menyentuh bagian sensitif korbannya dengan dalih menyembuhkan penyakit. 

Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menuturkan, peristiwa ini bermula dari tersangka Jro S yang mengaku bahwa mendapat pawisik bahwa di sekitaran wilayah Kecamatan Negara atau di rumah korban ada yang sakit non medis.

Selanjutnya, ia pun berpura-pura mencari informasi warga yang sakit tersebut.

"Jadi tersangka Jro S ini mengaku dapat pawisik entah darimana asalnya," kata AKP Elim saat menggeber kasus tersebut, Senin 26 Juni 2023. 

Dia melanjutkan, di rumah korban ini ternyata Jro S ini melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.

Tersangka menyentuh areal sensitif wanita (korban) dengan dalih mengeluarkan penyakit.

Karena suaminya tak terima, akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana.

Baca juga: Oknum Balian Diduga Lecehkan Pasiennya di Jembrana, Suami Tak Terima Setelah Intip Kamar

"Pelaku mengaku sudah sekitar 4,5 tahun melakukan pengobatan. Dan untuk korban lainnya kami masih terus dalami," tegasnya. 

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka disangkakan pasal 4 ayat (2) huruf b yo pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp300 Juta," tandasnya. 

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Jembrana mengamankan seorang pria dewasa berinisial INM alias Jro S. Pria yang disebutkan berprofesi sebagai balian atau dukun spiritual ini dilaporkan warga usai diduga melakukan pelecehan seksual saat melakukan pengobatan kepada pasiennya, Jumat 23 Juni 2023 kemarin.

Kini, pelaku yang berasal dari Kecamatan Jembrana tersebut telah ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait perbuatannya. 

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut bermula dari korban yang mengalami sakit perut.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved