Berita Bali

Tiga Terdakwa Kasus WNA Pemilik KTP Indonesia Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa yang terlibat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dua Warga Negara Asing (WNA)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
ilustrasi KTP - Tiga Terdakwa Kasus WNA Pemilik KTP Indonesia Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

Ketut Sudana pun menyanggupi. Selanjutnya Patari mengirimkan biodata palsu atas nama Alexandre Nur Rudi ke Ketut Sudana untuk dipergunakan dalam pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran. 


Bulan Nopember 2022, Nur Kasinayati menyerahkan uang tunai Rp 16 juta ke Patari sebagai uang muka. 

Baca juga: Meski Miliki KTP, KPU Bali Pastikan WNA Tak Punya Hak Pilih saat Pemilu di Indonesia


Bulan Nopember 2022, terdakwa melakukan cek iris mata diantar oleh Nur Kasinayati dan Patari di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kota Denpasar dengan menggunakan nama Alexandre Nur Rudi atas arahan Ketut Sudana.


Di sebelah Kantor Dukcapil, Patari menyerahkan uang muka pengurusan KK, KTP dan Akta Kelahiran Rp4 juta ke Ketut Sudana.

Saat itu juga, Ketut Sudana menemui Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Denpasar Selatan untuk meminta bantuan membuat dokumen negara dengan imbalan Rp 1 juta. 

Baca juga: 1.385 WNA Punya KTP-el di Badung, Disdukcapil Catat 3 Persen dari Jumlah Penduduk


Wayan Sunaryo menyanggupi permintaan Ketut Sudana.  Ketut Sudana lalu menyerahkan biodata palsu dan contoh tanda tangan atas nama Alexandre Nur Rudi. Pula, Ketut Sudana menyerahkan uang tunai Rp 1 juta kepada Wayan Sunaryo. 


Singkat cerita, proses pengurusan dokumen itu berjalan.

Bulan Nopember tahun 2022, Ketut Sudana menyerahkan KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Rudi kepada Patari.

Terdakwa didampingi Nur Kasinayati lalu menerima dokumen itu dan membayar biaya kekurangan pengurusan Rp15 juta kepada Patari. 


Berlanjut, Patari lalu menyerahkan uang Rp 6 juta kepada Ketut Sudana sebagai pelunasan biaya pengurusan. Juga menstrasfer uang Nur Kasinayati Rp4,6 juta. (*)
 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved