Berita Karangasem
Investasi Tak Ada Artinya Kalau Krama Masiat! Dewan Bentuk Pansus Polemik Resort Bukit Gumang
Rapat yang kemarin dipimpin Ketua Komisi I Nengah Suparta dan Ketua Komisi II Komang Sartika, berjalan cukup alot.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dewan membentuk panitia khusus (pansus) polemik pembangunan resort di kawasan suci Bukit Gumang, Karangasem. Masalah ini penting karena investor sudah membangun resort dengan realisasi proyek hampir mencapai 50 persen
Sebelumnya, ratusan krama adat Bugbug, Kecamatan Karangasem mendatangi Kantor Wakil Bupati Karangasem dan Kantor DPRD Karangasem, Selasa (27/6) lalu. Warga menyampaikan penolakan pembangunan resort berbintang di kawasan Bukit Gumang.
Rapat yang kemarin dipimpin Ketua Komisi I Nengah Suparta dan Ketua Komisi II Komang Sartika, berjalan cukup alot. Dewan menilai permasalahan ini harus diselesaikan dengan hati-hati dan bijaksana.
Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Made Juwita mengatakan, penyelesaian kasus ini harus melibatkan banyak pihak agar tak ada yang dirugikan. Ia tegaskan, pada prinsipnya investasi tak ada artinya jika masyarakat ribut-ribut.
"Pemerintah, pengusaha, dan desa terkait harus duduk bicara bersama Masalah ini memang harus dibuatkan pansus untuk jalan keluarnya supaya tidak ada permasalahan. Buat apa investasi banyak kalau masyarakat di bawah masiat (bertengkar)," kata Juwita, Kamis (6/7).
Baca juga: Monyet di Objek Wisata Sangeh Belum Divaksin Rabies, Pengelola Sebut Desa Bentuk TISIRA
Baca juga: Baru Dipakai Beberapa Bulan, Kulkas Khusus Vaksin di Puskesmas Nusa Penida Rusak!

Anggota dewan lainnya, Nyoman Sumadi mengatakan, pembangunan resort dari segi aturan kemungkinan sudah sesuai, tapi yang menjadi masalah adalah dari sisi kearifan lokal. "Apa untungnya investasi 50 miliar tapi warga ribu," tambahnya.
Anggota dewan pun berpandangan agar masalah ini dibuatkan Pansus dengan tujuan mencari keputusan yang sama-sama menguntungkan untuk warga maupun pemerintah. Pansus rencananya akan dibentuk dalam waktu dekat. "Sebaiknya bentuk Pansus karena ada pro kontra," kata dewan.
Koordinator Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Santi) Tim 9 bidang hukum, Komang Ari Sumartawan, mengatakan, krama menolak pembangunan resort di kawasan suci Pura Gumang karena beberapa alasan. Satu di antaranya lokasi pembangunan merupakan hutan lindung dan dekat pura.
Resort yang dibangun berjarak lima meter dari Pura Segara dekat kawasan suci Pura Gumang. Masyarakat meminta agar pembangunan tak dilanjutkan. Kawasan Suci Pura Gumang merupakan tempat yang disakralkan dan pantang untuk diubah.
"Radiusnya masuk kawasan suci. Ketika masuk radius kesucian, berarti masuk hutan lindung. Berarti harus ada izin Amdalnya (Analisa mengenai dampak lingkungan, Red)," jelas Sumartawan.
Selain itu, proses mengurus izinnya juga dinilai tak sesuai. Menurutnya, pembangunan resort sekitar kawasan suci Pura Gumang hanya menggunakan izin UKL serta UPL. Tidak ada izin Amdal. Sesuai dengan Peraturan Kementerian, ketika berdampingan dengan hutan lindung, wajib menggunakan Amdal.
"Sedangkan bangunan itu hanya menggunakan izin UKL dan UPL dengan risiko rendah. Sesuai peraturan Menteri Lingkungan, ketika berdampingan dengan kawasan hutan lindung wajib menggunakan Amdal. Saya sudah punya SK Menteri, kawasan hutan lindung luas lahannya 50 hektare," tambah Sumartawan.
Ia mengatakan, luas resort dua hektare berdampingan langsung dengan kawasan suci serta hutan lindung. Pemerintah Kabupaten Karangasem dianggap seolah-olah tidak tahu dengan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Pusat. Ia meminta agar pembangunan itu disetop.
Ia menduga pembangunan resort dilakukan sebelum izin keluar. Masyarakat merasa keberatan dengan adanya pembangunan resort. "Kami keberatan dengan pembangunan ini. Pembangunan dilakukan dari 2021. Gelombang penolakannya sudah dari tahun lalu. Izin UKL dan UPL baru keluar 22 Juni," imbuhnya.
Warga sempat memasang portal di lokasi proyek namun dibongkar. Kata dia, warga sudah beberapa kali menyampaikan ke pemerintah, namun tak pernah digubris. Proyek pun tetap berjalan. Ia mengatakan, seharusnya saat warga mengajukan keberatan, pemerintah harus melakukan tindakan.
Lansia 70 Tahun Tewas Terjebak Api di Karangasem Bali, Rumah Lansia Terbakar |
![]() |
---|
Keterbatasan Penglihatan, Seorang Lansia Meninggal Terbakar Bersama Rumahnya di Karangasem Bali |
![]() |
---|
TEWAS Saat Nunas Tirta Menuju Puncak Gunung Agung, Jro Mangku Jatiasa Tiba-tiba Pingsan |
![]() |
---|
Sempat Lemas, Jro Mangku Jatiasa Meninggal Saat Nunas Tirta Menuju Puncak Gunung Agung Bali |
![]() |
---|
Mutasi di Pemkab Karangasem, Ipar Bupati Tak Masuk Hitungan, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.