Berita Bali
Tak Kapok! Wayan Alit Diberikan Kesempatan Malah Nekat Maling Lagi, Alasannya Untuk Biaya Upacara
Pria asal Gianyar, bernama I Wayan Alit Putra (49), diketahui seorang napi yang telah 3 kali divonis bersalah dalam kasus penganiayaan
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pria berstatus napi nekat mencuri sebuah handphone, di kamar kos yang beralamat di Jalan Nangka Selatan, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar pada Rabu, 28 Juni 2023.
Hal ini diungkap Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesgit, ke hadapan media pada Kamis, 6 Juli 2023.
Pria asal Gianyar, bernama I Wayan Alit Putra (49), diketahui seorang napi yang telah 3 kali divonis bersalah dalam kasus penganiayaan dan penggelapan perhiasan.
Yang mana saat ini ia berstatus seorang napi di LP Tabanan, dan sedang menjalani kesempatan cuti bersyarat.
Namun kesempatan tersebut malah tak diindahkan olehnya, Wayan Alit nekat kembali melakukan aksi kriminal dengan mencuri sebuah handphone milik wanita bernama Baig Evaria.
Baca juga: Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Dituntut Bui 8 Tahun, Dosen Asal NTT Minta Keringanan
Baca juga: 4.000 Monyet Sudah Tervaksin Rabies! Ini Kata Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali

“Korban meninggalkan handphone, yang sedang dicharger di kamar kos. Di mana ada anak korban tertidur di kamar, korban pergi untuk berbelanja beli beras di warung,”papar kapolsek.
Sialnya, sepulang dari berbelanja, Baig Evaria terkejut karena mendapati handphone yang ia charger sudah tidak ada. Tentu saja hal ini lalu ia laporkan ke Polsek Denpsar Utara.
Petugas pun lalu langsung melakukan penyelidikan, yang mana Wayan Alit diketahui berada di sekitar TKP.
Wayan pun akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti, yang mana cover guard handphone dibuang di tong sampah di Gang Nuri Gatsu 6 Denpasar.
Sedangkan nomor SIM card dilepas dan sembunyikan di ventilasi kos pelaku.
Mirisnya pelaku mengaku akan menjual handphone curian tersebut, yang mana hasilnya akan digunakan untuk membayar iuran upacara adat di kampungnya di Gianyar.
Akibat dari perbuatan kriminalnya tersebut, Wayan Alit yang harusnya bebas pada akhir bulan Juli 2023 pun disangkakan pasal 362 KUHP. (*)
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
4 Nyawa Melayang Dalam Gejolak Demonstrasi, Polda Bali Ajak Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.