Berita Bali

Tak Kapok! Wayan Alit Diberikan Kesempatan Malah Nekat Maling Lagi, Alasannya Untuk Biaya Upacara

Pria asal Gianyar, bernama I Wayan Alit Putra (49), diketahui seorang napi yang telah 3 kali divonis bersalah dalam kasus penganiayaan

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Pria asal Gianyar, bernama I Wayan Alit Putra (49), diketahui seorang napi yang telah 3 kali divonis bersalah dalam kasus penganiayaan dan penggelapan perhiasan. Yang mana saat ini ia berstatus seorang napi di LP Tabanan, dan sedang menjalani kesempatan cuti bersyarat. Namun kesempatan tersebut malah tak diindahkan olehnya, Wayan Alit nekat kembali melakukan aksi kriminal dengan mencuri sebuah handphone milik wanita bernama Baig Evaria. 

TRIBUN-BALI.COM -  Pria berstatus napi nekat mencuri sebuah handphone, di kamar kos yang beralamat di Jalan Nangka Selatan, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar pada Rabu, 28 Juni 2023.

Hal ini diungkap Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesgit, ke hadapan media pada Kamis, 6 Juli 2023.

Pria asal Gianyar, bernama I Wayan Alit Putra (49), diketahui seorang napi yang telah 3 kali divonis bersalah dalam kasus penganiayaan dan penggelapan perhiasan.

Yang mana saat ini ia berstatus seorang napi di LP Tabanan, dan sedang menjalani kesempatan cuti bersyarat.

Namun kesempatan tersebut malah tak diindahkan olehnya, Wayan Alit nekat kembali melakukan aksi kriminal dengan mencuri sebuah handphone milik wanita bernama Baig Evaria.

Baca juga: Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Dituntut Bui 8 Tahun, Dosen Asal NTT Minta Keringanan

Baca juga: 4.000 Monyet Sudah Tervaksin Rabies! Ini Kata Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali

Ilustrasi - Pria asal Gianyar, bernama I Wayan Alit Putra (49), diketahui seorang napi yang telah 3 kali divonis bersalah dalam kasus penganiayaan dan penggelapan perhiasan.

Yang mana saat ini ia berstatus seorang napi di LP Tabanan, dan sedang menjalani kesempatan cuti bersyarat.

Namun kesempatan tersebut malah tak diindahkan olehnya, Wayan Alit nekat kembali melakukan aksi kriminal dengan mencuri sebuah handphone milik wanita bernama Baig Evaria.
Ilustrasi - Pria asal Gianyar, bernama I Wayan Alit Putra (49), diketahui seorang napi yang telah 3 kali divonis bersalah dalam kasus penganiayaan dan penggelapan perhiasan. Yang mana saat ini ia berstatus seorang napi di LP Tabanan, dan sedang menjalani kesempatan cuti bersyarat. Namun kesempatan tersebut malah tak diindahkan olehnya, Wayan Alit nekat kembali melakukan aksi kriminal dengan mencuri sebuah handphone milik wanita bernama Baig Evaria. (Pixabay/lechenie-narkomanii)

 


“Korban meninggalkan handphone, yang sedang dicharger di kamar kos. Di mana ada anak korban tertidur di kamar, korban pergi untuk berbelanja beli beras di warung,”papar kapolsek.

 

Sialnya, sepulang dari berbelanja, Baig Evaria terkejut karena mendapati handphone yang ia charger sudah tidak ada. Tentu saja hal ini lalu ia laporkan ke Polsek Denpsar Utara. 

Petugas pun lalu langsung melakukan penyelidikan, yang mana Wayan Alit diketahui berada di sekitar TKP.

Wayan pun akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti, yang mana cover guard handphone dibuang di tong sampah di Gang Nuri Gatsu 6 Denpasar. 

Sedangkan nomor SIM card dilepas dan sembunyikan di ventilasi kos pelaku.

Mirisnya pelaku mengaku akan menjual handphone curian tersebut, yang mana hasilnya akan digunakan untuk membayar iuran upacara adat di kampungnya di Gianyar.

Akibat dari perbuatan kriminalnya tersebut, Wayan Alit yang harusnya bebas pada akhir bulan Juli 2023 pun disangkakan pasal 362 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved