Berita Bali

Praperadilan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana Ditolak! Polda Bali : Artinya Sudah Sesuai SOP

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 7 Juli 2023.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) tanggapi ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti Disel Astawa. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 7 Juli 2023. Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka, menandakan Polda Bali telah sesuai standard operating procedure (SOP) dan aturan dalam menetapkan tersangka. 


Berdsarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Praperadilan Disel Astawa teregister pada 6 Juni 2023 dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2023/PN Dps.

 


Tak hanya Disel Astawa, tersangka lain dalam kasus reklamasi Pantai Melasti yakni Gusti Made Kadiana juga mengajukan Praperadilan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN Dps. yang teregister pada 6 Juni 2023 lalu.

 


Keduanya mengajukan Praperadilan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung, Bali.

 


Hal tersebut disampaikan oleh Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Press Room Ghosal, Mapolda Bali pada Senin 29 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 7 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 7 Juli 2023. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)


Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Polda Bali telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 


Pasalnya, dari 5 tersangka tersebut salah satunya merupakan Bendesa Adat Ungasan berinisial IWDA (52).

 


Sementara itu, 4 tersangka lainnya yakni GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64) merupakan karyawan, pengelola hingga investor dari PT Tebing Mas Estate, selaku perusahaan yang melakukan reklamasi Pantai Melasti.

 


Penetapan tersangka dilakukan usai Polda Bali melaksanakan gelar perkara pada Jumat 26 Mei 2023 lalu.

 


(*)

 


 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved