Berita Bangli

BPBD Bangli Segera Assessment Bangunan Terdampak Bencana

BPBD Bangli Segera Assessment Bangunan Terdampak Bencana, Korban Bencana Longsor Diusulkan Dapat Santunan

|
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Kondisi rumah I Wayan Artha di Banjar Penglumbaran, Desa Susut yang terdampak longsor 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dua korban bencana alam tanah longsor di Banjar Brahmana Bukit, Kelurahan Cempaga, Bangli diusulkan mendapat santunan.

Selain itu pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga akan melakukan assessment, terhadap rumah-rumah warga maupun fasilitas umum yang terdampak bencana. 

Diketahui ada dua korban jiwa di Banjar Brahmana Bukit.

Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Ida Bagus Eka Widya Cipta (40) dan Ida Ayu Putu Mutiari (38). 

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD dan Damkar Bangli, Sang Ketut Supriadi menjelaskan terkait dengan musibah yang terjadi di Banjar Brahmana Bukit, dengan korban jiwa dua orang, pihaknya telah melakukan assessment untuk pendataan.

Selanjutnya pihak dia akan mengusulkan ke BPBD provinsi untuk mendapatkan santunan korban meninggal. 

"Besaran santunan untuk korban meninggal dunia Rp 15 juta per orang. Sedangkan untuk cacat fisik seumur hidup Rp 20 juta. Dan untuk luka ringan Rp 10 juta," jelasnya Minggu (9/7/2023). 

Diketahui pada kejadian longsor di Banjar Brahmana Bukit, terdapat sejumlah anggota keluarga yang mengalami luka-luka.

Mengenai hal ini, Sang Ketut Supriadi mengaku akan melakukan assessment terlebih dahulu.

"Kalau luka-luka sampai menjalani rawat inap di rumah sakit, pasti kami ajukan untuk santunannya," imbuh dia.

Baca juga: Libatkan Lansia Berusia 70 Tahun, Gong Kebyar Lansia Denpasar Tampil Enerjik dan Pukau Penonton PKB

Sementara untuk rumah-rumah yang terdampak bencana di Kabupaten Bangli, pihaknya mengaku akan melakukan assessment pada Senin (10/7/2023).

Begitupun dengan fasilitas umum lainnya, seperti kerusakan tempat ibadah di Pura. 

"Semua akan diusulkan ke BPBD provinsi, mengacu Pergub Bali Nomor 32 tahun 2021. Mereka akan diberikan dana bantuan sosial tak terencana pasca bencana rehab/rekon. Untuk penilaian kerusakan bangunan, nanti ada tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitu Pasna) yang akan turun setelah kami usulkan proposal ke provinsi," sebutnya. 

Sesuai Pergub tersebut, imbuhnya, fasilitas umum yang bisa mendapat bantuan berupa pura dan tempat ibadah.

Sedangkan fasilitas pribadi yakni berupa rumah tempat tinggal dan merajan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved