Berita Bali

Butuh Tangan Gubernur, Perpanjangan Lisensi Dipersulit Nasib Ribuan Guide di Bali Terancam Bodong

Dia mengungkapkan, saat ini sejumlah anggota HPI Bali tidak bisa memperpanjang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP

Adrian/Tribun Bali
Ketua DPD HPI Bali, I Nyoman Nuarta (tengah) didampingi divisi Spanyol dan Italia, di Kantor HPI Bali, pada Kamis 13 Juli 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, BALI - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, I Nyoman Nuarta, meminta Gubernur Bali I Wayan Koster, memperhatikan nasib ribuan guide di Bali yang terancam bodong alias ilegal.

Dia mengungkapkan, saat ini sejumlah anggota HPI Bali tidak bisa memperpanjang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali.

Jika tak kunjung ada solusi, maka bisa jadi nasib sedikitnya 7.000 guide yang tergabung dalam organisasi resmi HPI Bali pun terancam bodong.

Apabila mereka menjadi ilegal guide maka kurungan 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta pun menanti mereka jika nekat beroperasi menjadi pemandu wisata.

Baca juga: Kebakaran Hutan Kawasan Bukit Batu Kursi Masih Ada Satu Titik Api yang Belum Padam

Baca juga: Nenek Sangklib Desa Batukaang Kintamani Tak Pulang Ke Rumah Sejak Kemarin

Ilustrasi guide - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, I Nyoman Nuarta, meminta Gubernur Bali I Wayan Koster, memperhatikan nasib ribuan guide di Bali yang terancam bodong alias ilegal.

Dia mengungkapkan, saat ini sejumlah anggota HPI Bali tidak bisa memperpanjang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali.

Jika tak kunjung ada solusi, maka bisa jadi nasib sedikitnya 7.000 guide yang tergabung dalam organisasi resmi HPI Bali pun terancam bodong.

Apabila mereka menjadi ilegal guide maka kurungan 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta pun menanti mereka jika nekat beroperasi menjadi pemandu wisata.
Ilustrasi guide - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, I Nyoman Nuarta, meminta Gubernur Bali I Wayan Koster, memperhatikan nasib ribuan guide di Bali yang terancam bodong alias ilegal. Dia mengungkapkan, saat ini sejumlah anggota HPI Bali tidak bisa memperpanjang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali. Jika tak kunjung ada solusi, maka bisa jadi nasib sedikitnya 7.000 guide yang tergabung dalam organisasi resmi HPI Bali pun terancam bodong. Apabila mereka menjadi ilegal guide maka kurungan 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta pun menanti mereka jika nekat beroperasi menjadi pemandu wisata. (Pixabay)

 

"Ketika presiden mengeluarkan Keppres 17 tahun 2023 terkait kondisi pandemi berubah endemi, yang kami duga menjadi dalih pihak PTSP Bali mengecut langsung proses perpanjangan anggota HPI Bali saat memperpanjang lisensi Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP)," kata Nyoman Nuarta saat dijumpai Tribun Bali di Kantor HPI Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 13 Juli 2023.

"Hal ini diketahui setelah pada tanggal 5 Juli anggota HPI Bali memperpanjang lisensi 70 orang, 34 ini tidak ada hubungan sertifikasi dan sudah sesuai Perda tapi ditolak, sisanya direvisi dengan dasar penolakan Keppres," jabar Nyoman Nuarta.

Dia menjelaskan, dengan tidak adanya perpanjangan lisensi maka roda organisasi HPI Bali yang menaungi guide resmi di Bali tidak bisa berjalan, maka mereka dianggap bodong.

HPI mempertanyakan bahwa Gubernur Bali sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan mengenai kebijakan perpanjangan lisensi akan tetapi PTSP menutup akses perpanjangan lewat sistem mereka tanpa dasar yang jelas.

"Kami harap gubernur melihat fakta di lapangan, tangan guebrnur penting untuk ikut membantu, yang saya persoalkan saat mengupload ditolak dan dilarang, saya mohon kepada Gubernur mengatensi persoalan ini, kalau berlarut yang saya khawatirkan mereka turun ke jalan," kata dia.

"Teman-teman ini baru bekerja efektif 8 bulan, financial belum sepenuhnya pulih baru beberapa bulan mendapat pekerjaan lagi setelah bertahun-tahun berhenti akibat pandemi, kami HPI Bali meminta kepastian gubernur terkait langkah yang sudah diambil PTSP, ini bisa muncul dugaan pelanggaran administrasi negara, ini harus diluruskan," jabarnya.

Dengan akses perpanjangan lisensi yang terkendala ini, menurut dia, bisa berdampak pada para guide mereka otomatis menjadi ilegal guide tidak bisa melakukan aktivitas kepemanduan dan menjadi kontradiksi dengan Perda yang ada.

Dalam Perda 5 nomor 2 tahun 2021 pasal 18 jelas mengatur mengenai perpanjangan lisensi, dengan syarat melalui uji budaya, uji kompetensi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, surat keterangan sehat, BPJS, dan surat validitas.

"Saat pandemi lalu dibantu kebijakan gubernur, bagi yang belum bayar BPJS, masih boleh dipakai lisensi walaupun mati, dengan pengganti perpanjangan, jadi ketika ditangkap, kami sudah pendekatan Satpol PP jadi alternatif agar mereka tetap bekerja," jelas dia.

Kembali ke Keppres, ditambahkan Nyoman sejatinya tidak ada turunan yang termaktum menguraikan persoalan perpanjangan lisensi tersebut, namun dari PTSP melalui sistemnya melarang upload data.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved