Berita Jembrana

Ribuan Pil Koplo Diblender, BB Lain Dibakar, Forkompinda Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkrah

Barang bukti dari 62 tindak pidana umum periode Agustus 2022-Juni 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Forkompinda di Kejari

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana saat Forkompinda Jembrana menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum periode Agustus 2022-Juni 2023 di halaman Kejari Jembrana, Selasa 18 Juli 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Barang bukti dari 62 tindak pidana umum periode Agustus 2022-Juni 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Forkompinda di Kejari Jembrana, Selasa 18 Juli 2023.

Salah satunya adalah belasan ribu butir pil koplo logo Y yang dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran minyak, air dan lainnya kemudian dibuang di septic tank.

Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, barang bukti yang dominan adalah narkotika jenis sabu dengan berat 308,11 gram atau dengan nilai ratusan juta.

Baca juga: Disdikpora Jembrana Regrouping Dua Sekolah, Ada Kebijakan Guru PPPK Boleh ke Sekolah Induk


Menurut data yang diperoleh, barang bukti 62 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah meliputi narkotika jenis sabu, ekstasi, pil koplo, hingga timbangan digital serta HP.

Rinciannya, sabu dengan berat 308,11 gram bruto, ekstasi tablet warna hijau 13,5 butir atau 5,13 gram, serta pil koplo berlogo Y sebanyak 11.483 butir.

Kemudian dari kasus narkotika juga berhasil menyita lima unit handphone, timbangan digital hingga bong.

Baca juga: Polres Jembrana Siapkan Rekayasa Lalulintas Hadapi Puncak Arus Balik Liburan, Harap Cuaca Normal


Selain narkotika, barang bukti berupa tangki minyak yang sebelumnya digunakan sebagai penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi di SPBU Penyaringan juga dimusnahkan.


"Dalam periode setahun belakangan, barang bukti narkotika yang paling dominan di Jembrana," kata Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama usai kegiatan pemusnahan tersebut, Selasa 18 Juli 2023. 

Baca juga: 253,5 Hektare Lahan Pertanian di Jembrana Bali Terdampak Cuaca Ekstrem, Terancam Gagal Panen


Dia melanjutkan, periode Agustus 2022 hingga Juni 2023 untuk barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi hingga pil koplo terbanyak.

Bahkan, untuk sabu saja mencapai 300 gram lebih. 


"Selain barang tersebut, ada juga barang lainnya dari berbagai kasus yang ada sudah dimusnahkan. Seperti bong (alat hisap sabu) beserta barang lainnya," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved