Berita Buleleng

Sakit Hati Putus Cinta, Pria di Buleleng Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Terancam 12 Tahun Penjara

Sakit hati karena putus cinta, I Kadek Adi Sutrawan alias Cecep (19) nekat menyebarkan video bugil mantan pacarnya, yang masih berusia 13 tahun.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Tersangka I Kadek Adi Sutrawan saat di Polres Buleleng, Jumat (21/7/2023). Kini ia terancam hukuman 12 tahun penjara karena menyebarkan video bugil mantan pacarnya. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sakit hati karena putus cinta, I Kadek Adi Sutrawan alias Cecep (19) nekat menyebarkan video bugil mantan pacarnya, yang masih berusia 13 tahun.

Akibat perbuatannya, Cecep pun kini ditangkap polisi. Ia terancam mendekam dipenjara 12 tahun lamanya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi ditemui Jumat (21/7/2023) mengatakan, korban yang merupakan seorang pelajar SMP mulanya berkenalan dengan tersangka melalui WhatsApp pada Juni lalu.

Baca juga: PLN Laporkan Warga Pendemo Proyek! Polisi Periksa 4 Orang dan Berlanjut, DPRD Buleleng Buka Suara!

Saat menjalin hubungan asmara, tersangka mengaku mendapatkan foto bugil korban dari seseorang. Sehingga tersangka meminta agar korban juga mengirimkan video bugil untuknya.

Dengan terpaksa korban pun menyetujui permintaan tersebut, dengan mengirimkan video bugilnya ke nomor WhatsApp milik tersangka.

Setelah mengirimkan video bugil tersebut, korban merasa ketakutan sehingga memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmaranya bersama tersangka.

Baca juga: Dinas PMD Buleleng Siapkan Surat Suara Pilkel Serentak, Mulai Jajaki Rekanan

Korban memblokir nomor WA tersangka. Hal ini lantas membuat tersangka sakit hati.

Tersangka menyebarkan video bugil korban kepada salah satu keluarga korban.

Hingga akhirnya tersangka Cecep dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng pada Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Warga Cemas Kena Radiasi Gardu Induk, PLN Akan Buat Proyek Seluas 2,8 Ha di Tinga-Tinga Buleleng

Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Cecep pada Kamis (6/7/2023).

Tersangka Cecep dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang UU ITE atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

 

Berita lainnya di UU ITE

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved