Tarif Penyeberangan

NAIK 5 Persen! Ini Daftar Tarif Penyeberangan Pelabuhan Padang Bai Menuju Pelabuhan Lembar

Penyesuaian tarif penyeberangan ini, rencananya diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2023 sesuai SK Kemenhub.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Saiful Rohim
Tarif penyeberangan ferry dari Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, mengalami kenaikan 5 persen. Penyesuaian tarif penyeberangan ini, rencananya diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2023 sesuai SK Kemenhub. 

TRIBUN-BALI.COM - Tarif penyeberangan ferry dari Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, mengalami kenaikan 5 persen.

Penyesuaian tarif penyeberangan ini, rencananya diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2023 sesuai SK Kemenhub.

Manager ASDP Lembar, Yanuar Supriadi, mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan tahun 2023 ini, adalah tindak lanjut kenaikan sebelumnya.

Tahun 2022, Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) telah mengusulkan penyesuaian tarif sebanyak 16 persen sesuai perhitungan.

Baca juga: Didakwa Kasus TPPO dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran, Akbar Gumawan Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Perairan Pantai Diamond Rengut Korban, Wisatawan India Meninggal Terseret Ombak

Pelabuhan Padang Bai - Tarif penyeberangan ferry dari Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, mengalami kenaikan 5 persen.

Penyesuaian tarif penyeberangan ini, rencananya diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2023 sesuai SK Kemenhub.
Pelabuhan Padang Bai - Tarif penyeberangan ferry dari Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, mengalami kenaikan 5 persen. Penyesuaian tarif penyeberangan ini, rencananya diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2023 sesuai SK Kemenhub. (Tribun Bali/Saiful Rohim)

 

"Tahun 2022 lalu tak bisa menaikan 16 persen, langsung sesuai usulan pengusahanya dikarenakan masih Covid-19. Waktu itu kondisi perekonomian masyarakat masih belum stabil, daya beli warga masih kurang karena Covid-19. Akhirnya disepakati kenaikan 11 persen,"kata Yanuar S , Rabu (26/7/2023). 

Sisa usulan pengusaha ferry sebesar 5 persen, baru bisa realisasikan per 3 Agustus.

Artinya penyesuaian tarif 5 persen merupakan tindal lanjut dari usulan tahun sebelumnya.

"Kalau seandainya dikalkulasikan, penyesuaian tarif sudah mencapai 16 persen dari 2022 - 2023,"imbuh Yanuar, sapaan akrabnya.

Bulan Oktober 2022, Kementrian Perhubungan sempat melakukan penyesuaian tarif 11 persen.

Seperti tarif penumpang dewasa naik dari Rp 57.000 - Rp 62.200.

Kendaraan golongan 1 dari Rp 70.000 - Rp 77.700.

Golongan 2 dari Rp 146.000 - Rp 160.600.

Golongan 3 dari Rp 285.000 - Rp 313.800.

Golongan 4 jenis kendaraan penumpang juga naik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved