Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Dua Anggota Aktif TNI sebagai Tersangka, Puspom TNI: Kami Memiliki Ketentuan Sendiri

Penetapan tersangka warga militer oleh KPK dinilai Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyalahi aturan.

Editor: Mei Yuniken
YouTube Puspen TNI
Puspom TNI sebut KPK menyalahi aturan terkait status hukum dua prajurit aktif TNI yakni Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas. 

TRIBUN-BALI.COMKPK Tetapkan Dua Anggota Aktif TNI sebagai Tersangka, Puspom TNI: Kami Memiliki Ketentuan Sendiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Badan SAR Nasional sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Penetapan tersangka warga militer oleh KPK dinilai Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyalahi aturan.

Hal ini diungkapkan oleh Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko bahwa terkait penetapan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK merupakan tindakan yang menyalahi ketentuan.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa suap dalam penyelenggaraan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Henri Alfiandi sendiri saat ini merupakan prajurit aktif TNI.

Tak hanya Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan tersangka pada prajurit TNI aktif lainnya yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat 28 Juli 2023.

Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri."

"Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku."

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung.

Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu.

Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.

Agung menjelaskan pihak Puspom TNI hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved