Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Dua Anggota Aktif TNI sebagai Tersangka, Puspom TNI: Kami Memiliki Ketentuan Sendiri

Penetapan tersangka warga militer oleh KPK dinilai Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyalahi aturan.

Editor: Mei Yuniken
YouTube Puspen TNI
Puspom TNI sebut KPK menyalahi aturan terkait status hukum dua prajurit aktif TNI yakni Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas. 

"Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI," kata Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI soal penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI soal penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Pendapat Ahli

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi hingga saat ini masih menjadi perhatian berbagai pihak.

Salah satu Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman turut memberikan tanggapannya mengenai kasus ini.

Zaenur menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus korupsi Kabasarnas RI ini, kedua pihak baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus memberntuk tim gabungan.

Menurut Zaenur, KPK harus membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Puspom TNI dalam menangani kasus korupsi Kabasarnas ini.

Karena dalam kasus ini pelakunya ada yang berasal dari kalangan sipil dan kalangan militer.

"Tentu ini KPK perlu untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan baik, khususnya dengan Puspom TNI."

"Kenapa? Karena ada pelaku dari kalangan sipil dan ada pelaku dari kalangan militer," kata Zaenur dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Kamis 27 Juli 2023.

Zaenur menambahkan, dalam kasus ini maka perlu dibentuk tim penyidik koneksitas dan peradilan koneksitas.

Artinya baik tim penyidik maupun peradilannya harus tim gabungan antara KPK dan Puspom TNI.

"Dalam hal ada penyertaan seperti ini, artinya tindak pidana dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer. Perlu dibentuk tim penyidik koneksitas dan peradilannya pun harus peradilan koneksitas."

"Artinya dibentuk bersama-sama, tim gabungan antara KPK dan Puspom TNI. Demikian juga nanti Jaksa dari KPK dengan Oditur Militer," terang Zaenur.

Sementara itu menurut KUHAP, terkait tindak pidana bersama-sama antara militer dan sipil, maka peradilannya ditentukan dari kerugian terbesarnya.

Apakah kerugian terbesarnya ada di sipil atau di militer, jika terbesarnya di sipil maka peradilannya dilakukan peradilan sipil.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved