Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Dua Anggota Aktif TNI sebagai Tersangka, Puspom TNI: Kami Memiliki Ketentuan Sendiri

Penetapan tersangka warga militer oleh KPK dinilai Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyalahi aturan.

Editor: Mei Yuniken
YouTube Puspen TNI
Puspom TNI sebut KPK menyalahi aturan terkait status hukum dua prajurit aktif TNI yakni Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas. 

"Adapun untuk peradilannya, sesuai dengan KUHAP dalam hal dilakukan tindak pidana bersama-sama antara militer dan sipil."

"Maka dilihat kerugian terbesar itu terjadi apakah di militer atau di sipil. Kalau kerugian terbesarnya ada di sipil maka peradilannya adalah peradilan sipil," ungkap Zaenur.

Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Henri Alfiandi Buka Suara: Singgung Penggunaan Uang yang Diterima

Dalam kasus ini korupsi terjadi di lingkungan Basarnas, artinya kerugian terbesar berada di lingkungan sipil bukan militer.

Sehingga peradilan yang digunakan dalam kasus ini adalah peradilan sipil.

"Kalau kita lihat ini adalah kasus korupsi pengadaan di Basarnas, artinya bukan di lingkungan militer. Maka kerugiannya ada di sipil, maka peradilannya adalah peradilan sipil."

"Jadi memang waktu melakukan tindak pidana korupsi masih aktif sebagai Perwira Tinggi di TNI. Tetapi karena ini akibat dari perbuatannya merugikan publik."

"Lebih condong kerugiannya pada masyarakat umum maka peradilannya adalah peradilan umum, ini sesuai dengan KUHAP," imbuh Zaenur.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan soal Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved