Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Dua Anggota Aktif TNI sebagai Tersangka, Puspom TNI: Kami Memiliki Ketentuan Sendiri

Penetapan tersangka warga militer oleh KPK dinilai Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyalahi aturan.

Editor: Mei Yuniken
YouTube Puspen TNI
Puspom TNI sebut KPK menyalahi aturan terkait status hukum dua prajurit aktif TNI yakni Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas. 

Namun demikian, kata Agung, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam gelar perkara, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Koordinasi KPK & Puspom TNI Usut Korupsi di Basarnas: Agendakan Bertemu Panglima TNI Pekan Depan

TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan

Agung mengatakan, pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan resmi dari pihak KPK terkait penetapan tersangka tersebut.

Untuk itu, kata dia, Puspom TNI belum bisa menetapkan kedua Perwira TNI AU tersebut sebagai tersangka.

"Saat itu terus terang kami belum melakukan proses hukum sama sekali, karena saat itu dasar kami melakukan proses hukum adalah laporan dari polisi, dan saat itu dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan pada kami selaku penyidik di lingkungan militer. Jadi saat itu status Letkol ABC hanya titipan," ujar Agung.

Agung mengatakan, pihaknya baru menerima laporan resmi dari KPK tadi pagi sekira pukul 10.30 WIB.

"Siang ini pada pukul 10.30 WIB kami baru mendapat laporan resmi dari pihak KPK, di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI," lanjutnya.

Agung pun menyesalkan langkah KPK yang dinilainya minim koordinasi sejak dari operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka.

Baca juga: PROFIL Henri Alfiandi, Kabasarnas yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap, Diduga Terima Rp88.3 M

KPK Akui Telah Koordinasi

Hal berbeda disampaikan KPK terkait pengusutan kasus ini.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melibatkan TNI sejak pemeriksaan, ekspose perkara, hingga penetapan tersangka.

"Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," kata Ali, Jumat (28/7/2023).

"Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer," tambahnya.

Dengan begitu, kata Ali, proses hukum terhadap dua prajurit aktif TNI akan ditangani bersama-sama dengan penyidik Puspom TNI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved