Berita Bali

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi Terima Bancakan Rp 24,4 Miliar Proyek Buku, Termasuk Dana BOS

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi Terima Bancakan Rp 24,4 Miliar Proyek Buku, Termasuk Dana BOS

Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Fahrur ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tak tanggung-tanggung, Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membongkar dugaan kejahatan yang dilakukan Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi.

Fahrur Rozi disebut menerima bancakan proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu selama 13 tahun sejak 2006 hingga 2019.

Nilai yang diterima Fahrur Rozi pun sangat fantastis mencapai Rp 24,4 miliar.

Uang itu dia terima dari Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto.

Baca juga: 126 Regu Mendaftar Lomba Gerak Jalan di Buleleng Bali Jelang HUT ke-78 RI Agustus 2023 Mendatang

"Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 dari CV Aneka Ilmu dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (1/8/2023).

Satu di antara bancakan proyek, diterimanya saat masih menjabat sebagai Kajari Buleleng pada 2018.

Saat itu, Fahrur Rozi mengarahkan agar desa-desa di Buleleng membeli buku dari CV Aneka Ilmu.

Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Bui

Arahan pembelian buku itu terkait dengan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

"Yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng," kata Ketut.

Menurut tim penyidik, proyek pengadaan buku ini di antaranya menggunakan uang negara.

Termasuk di antaranya Dana Operasional Sekolah (BOS).

"Didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ketut.

Untuk menyamarkan perbuatannya, Fahrur Rozi membuat seolah-olah penerimaan uang itu merupakan hasil pinjaman modal usaha.

Total yang dipinjamkannya kepada CV Aneka Ilmu sejak 2006 sampai 2014 mencapai Rp 13,4 miliar.

"Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved