Sponsored Content

Koster Serukan Pelestarian Alam Bali Dilestarikan Secara Niskala-Sakala Dalam Pembangunan 100 Tahun

Pidato Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125

Istimewa
Koster Serukan Pelestarian Alam Bali Dilestarikan Secara Niskala-Sakala Dalam Pembangunan 100 Tahun 

a) Secara Niskala, konsisten dan terus-menerus melaksanakan Upakara-Upacara Wana Kerthi dan Jagat Kerthi;

b) Secara Sakala, pelarangan mendaki gunung, kegiatan wisata, dan aktivitas lain kecuali untuk kepentingan pelaksanaan upacara, penghijauan, dan penanganan kebencanaan dengan membentuk dan memberlakukan Perda Provinsi Bali;

9) Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut merupakan kawasan yang harus dijaga kesucian dan kesakralannya dengan berbagai Upaya, yaitu:

a) Secara Niskala, konsisten dan terus-menerus melaksanakan Upakara-Upacara Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi;

b) Secara Sakala, menerapkan dengan konsisten dan penuh rasa tanggung jawab Pergub No 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; dan

c) melarang pembangunan usaha jasa pariwisata yang melanggar sempadan pantai, sempadan danau, dan sempadan sungai;

10) Kawasan konservasi perairan dan konservasi maritim di Bali harus dijaga dan dilestarikan dengan komitmen kuat, serius, dan konsisten melibatkan Pemerintah Daerah dan berbagai komponen masyarakat, melalui berbagai upaya;

11) Menerapkan dengan konsisten dan penuh rasa tanggung jawab:

a) Perda No 1 Tahun 2023 tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Liar;

b) Pergub No 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan;

c) Melarang penebangan liar dan perambahan hutan; dan

d) Terus-menerus melaksanakan penanaman hutan kembali, agar mencapai luasan minimum 30 persen dari luas daratan Bali;

12) Luas Lahan Pertanian di Bali harus dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk pertanian dengan berbagai upaya, yakni:

a) Mengendalikan alih fungsi lahan melalui penerapan dan pengawasan dengan konsisten dan penuh rasa tanggung jawab Perda tentang Tata Ruang;

b) Mengembangkan sistem pertanian organik yang efisien dan produktif; dan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved