Sponsored Content
Koster Serukan Pelestarian Alam Bali Dilestarikan Secara Niskala-Sakala Dalam Pembangunan 100 Tahun
Pidato Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - GUBERNUR Bali, Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ny Putri Suastini Koster dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan Pidato Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Panggung Ardha Candra, Taman Provinsi Bali tepat pada Rahina Sugihan Bali, Jumat 28 Juli 2023, bertepatan Sukra Kliwon Sungsang.
Pidato Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini disaksikan secara langsung oleh para Sulinggih, Anggota DPR RI Dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota se-Bali, Ketua DPRD Kota/Kabupaten se-Bali Pimpinan Instansi Vertikal di Bali, Para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat di Bali, serta generasi muda Bali.
Baca juga: Gubernur Koster Terima Dokumen Undang-Undang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI
Gubernur Koster menyampaikan terkait Masa Depan Alam Bali, 100 Tahun Bali Era Baru harus dilestarikan dengan penuh kesungguhan secara Niskala-Sakala dengan berbagai upaya, yaitu:
1) Menjaga kesucian dan kemuliaan Alam Bali secara Niskala dengan terus melaksanakan secara aktif berbagai Upakara dan Upacara berbasis nilai-nilai adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal, melalui Rahina Tumpék sebagai pelaksanaan Sad Kerthi;
2) Menjaga semua kawasan dan tempat suci di seluruh wilayah Bali, yang diwariskan oleh Leluhur/Tetua, Lelangit, dan Guru - guru Suci Bali;
3) Menjaga kelestarian dan keutuhan Upakara dan Upacara berpedoman pada Catur Bandana Yadnya, 4 (empat) Pilar Pelaksanaan Upacara, yaitu:
a) Tantra berarti kekuatan geometrik Alam semesta;
b) Yantra berarti energi simbol Alam semesta;
c) Mudra berarti tarian kosmik Alam semesta; dan
d) Mantra berarti sabdha Alam semesta;
4) Menanamkan kesadaran masyarakat secara individu dan kolektif memperkuat komitmen dalam menjaga Alam Bali secara Niskala, sehingga taksu/aura Alam Bali tetap kuat menghadapi derasnya pengaruh dinamika lokal, nasional, dan global;
5) Menjaga keutuhan dan fungsi ekosistem Alam Bali, seperti ekosistem gunung, pegunungan, daratan, danau, laut, dan pesisir dari berbagai bencana Alam dan dampak negatif pembangunan;
6) Pemanfaatan Alam Bali beserta isinya secara bijak dan terhormat untuk membangun guna mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat, tanpa merusak dan mengeksploitasi Alam Bali;
7) Luas daratan Provinsi Bali yang cenderung menurun, harus dijaga dengan berbagai upaya, yakni pengendalian abrasi pantai, pelarangan pengambilan air bawah tanah, serta mitigasi tanah longsor dan bencana alam;
8) Gunung di Bali merupakan kawasan suci, yang harus dijaga kesucian dan kesakralannya dengan berbagai upaya, yaitu:
