Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

Terkait Putusan MA Ringankan Vonis Sambo dkk, Pakar: Hukum Modern Tak Mengenal Hukuman Mati

Salah satu pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut merespon soal putusan MA tersebut.

Editor: Mei Yuniken
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis hukuman keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata menjadi sorotan beberapa pihak. 

TRIBUN-BALI.COM – Terkait Putusan MA Ringankan Vonis Sambo dkk, Pakar: Hukum Modern Tak Mengenal Hukuman Mati

Mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis hukuman keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata menjadi sorotan beberapa pihak.

Salah satu pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut merespon soal putusan MA tersebut.

Khusunya, putusan peringanan vonis Ferdy Sambo yang mulanya divonis hukuman mati berubah menjadi penjara seumur hidup.

Seperti diketahui MA telah menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup, berikut dengan ketiga terdakwa lainnya yang juga mendapat pengurangan masa tahanan.

Seperti dilansir dari Tribunnews, Abdul Fickar mengungkapkan bahwa dalam hukum modern tidak mengenal hukuman mati.

Karena menurutnya, tujuan akhir dari penghukuman yakni memanusiakan manusia.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Duga ada Main Politik di Kasasi Ferdy Sambo, MA: Hakim Dijamin Kemerdekaannya

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu akan mendengarkan putusan banding dari Majelis hakim PT DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023 hari ini.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu akan mendengarkan putusan banding dari Majelis hakim PT DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023 hari ini. (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com)

"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati. Karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia," kata Abdul dihubungi Selasa 8 Agustus 2023.

Abdul melanjutkan karena itu perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan.

"Dan saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," jelasnya.

Adapun untuk pengurangan vonis Putri Chandrawati juga dinilainya cukup adil dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

"Demikian juga Putri dengan pengurangan dari 20 tahun jadi 10 tahun. Saya kira juga cukup adil karena dia termasuk orang yang tidak berdaya. Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya di bawah penguasaan suaminya," tutupnya

Respon Ibu Brigadir J

Orangtua Brigadir J
Orangtua Brigadir J (ist)

Kabar mengenai vonis MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo CS akhirnya sampai juga ke telinga keluarga Brigadir J.

Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas putusan MA tersebut.

Seperti dilansir dari TribunJambi via Tribunnews, melalui sambungan telepon Rosti mengungkapkan bahwa pada mulanya tak tahu menahu mengenai kabar tersebut.

Hingga saat berita tersebut terdengar olehnya dan keluarga, ia merasa sangat terkejut.

Rosti juga mengaka sangat sedih karena melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir J.

“Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 8 Agustus 2023.

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi secara lengkap.

Kemudian, ia kembali mengatakan jika dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Selanjutnya, ia pun berencana akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Sambo Diringankan MA: Semakin Berduka, Tak Bisa Berkata-kata

Kuasa Hukum Brigadir J: Ada Lobi Politik

Merasa kecewa tetapi sudah menduga akan seperti ini, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak dibuat terkejut mengenai putusan MA tersebut.

Seperti diketahui, MA menyunat vonis hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo yang mulanya mendapat vonis hukuman mati, dianulir menjadi hukuman penjara seumru hidup.

Sementara ketiga terdakwa lainnya, masing-masing mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Pihak keluarga dan pengacara Brigadir J mengaku merasa sangat kecewa dengan hasil putusan MA.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J yang dari awal turut mengawal kasus ini menduga ada lobi-lobi politik dibalik putusan kasasi Ferdy Sambo CS.

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ujar Kamaruddin, Selasa (8/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh soal lobi politik yang dimaksud itu.

Kamaruddin hanya mengaku sangat kecewa terhadap putusan MA tersebut.

Apalagi, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saling menguatkan hasil vonis para terdakwa.

"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menilai putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J itu tidak lah adil bagi keluarga korban.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa 8 Agustsu 2023.

Baca juga: Sudah Menduga MA Akan Ringankan Vonis Sambo dkk, Pengacara Brigadir J: Lobi Pasukan Bawah Tanah

Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa 8 Agustus 2023, dan sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Adapun Hakim Agung yang mengadili kasasi terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Ferdy Sambo CS pun kompak mendapat pengurangan hukuman.

1. Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

3. Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

4. Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa 8 Agustus 2023.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Duga Ada Lobi Politik di Balik Putusan Kasasi Ferdy Sambo,  

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved