Berita Bali
Empat Kali Dipenjara, Pria NTT Ini Kembali Dituntut Bui 6 Tahun Lakukan Jual Beli Ganja
Empat kali mendekam di penjara terkait kasus pemerasan, penipuan ternyata tidak membuat Aloisius Gonzaga Tasi (40) jera.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat kali mendekam di penjara terkait kasus pemerasan, penipuan ternyata tidak membuat Aloisius Gonzaga Tasi (40) jera.
Kini, pria asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini kembali merasakan pengapnya sel tahanan.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana bui selama 6 tahun.
Baca juga: Manfaatkan Pacar Ambil Ganja 6,4 Kg di Resepsionis Kos, Putra Dituntut 13 Tahun Penjara oleh Jaksa
Aloisius dituntut hukuman penjara, karena diduga terlibat tindak pidana narkoba.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan jaksa Made Ayu Citra Maya Sari di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Edarkan 3,5 Kg Ganja di Seputaran Kuta, Pria asal Medan ini Divonis Bui 7,5 Tahun
"Terdakwa Aloisuis dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Agustus 2023.
Prami mengatakan, oleh JPU, terdakwa Aloisius dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.
Baca juga: Pengedar Ganja Dibekuk Saat Ambil Ganja di Jalan Mudu Taki Kuta Utara
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU. "Atas tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan lisan," ujar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di gang, Jalan Mahendradata, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Pengedar Ganja Dibekuk Saat Ambil Ganja di Jalan Mudu Taki Kuta Utara
Terdakwa ditangkap, karena diduga memiliki atau menguasai narkotik golongan I jenis ganja.
Ini bermula saat petugas kepolisian Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa menjual atau menjadi perantara dalam jual beli ganja.
Baca juga: Bawa Biji Ganja Seberat 0,09 Gram, Seorang TKI Inisial ZPE Diamankan di Bandara Ngurah Rai Bali
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, terpantau terdakwa sedang berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan mencari sesuatu di gang tersebut.
Kemudian petugas mendekati dan menanyakan kegiatan terdakwa.
Baca juga: Terlibat Edarkan Ganja, Halim Pasrah Divonis Penjara 7 Tahun
Terdakwa mengaku mengambil tempelan paket ganja. Petugas lalu mengamankan terdakwa serta ponsel milik terdakwa.
Ponsel itu digunakan terdakwa menghubungi Agung Galih untuk memesan dan membeli ganja.
Baca juga: Jual-Beli Ganja 160 Kg di Roma, Red Notice Interpol Tertangkap di Bali
Ketika terdakwa digeledah, petugas menemukan 1 kertas amplop warna merah berisi ganja seberat 1,67 gram netto.
Penggeledahan berlanjut di kediaman terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti.
Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli dari Agung Galih seharga Rp400 ribu. Rencananya ganja itu akan digunakan terdakwa dan temannya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.