SPS Deklarasikan Petisi di Bali

Menyikapi Gempuran Platform Digital Global, SPS Deklarasikan Petisi di Bali: Selamatkan Pers!

Menyikapi gempuran Platform Digital Global yang terjadi di Indonesia, Serikat Perusahaan Pers (SPS) adakan sebuah petisi di Bali.

|
Penulis: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Istimewa
Menghadapi ‘tsunami informasi’ yang tersebar melalui media sosial, dan media digital lainnya, termasuk platform asing yang dikendalikan oleh AI (kecerdasan buatan). Menyikapi gempuran Platform Digital Global yang terjadi di Indonesia, Serikat Perusahaan Pers (SPS) adakan sebuah petisi di Bali. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mendorong perusahaan media konvensional yang tergabung dalam wadah Serikat Perusahan Pers (SPS), untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas. Hal tersebut diutarakannya saat hadir sebagai pembicara pada acara Dialog Nasional Serikat Perusahan Pers (SPS) di Harris Hotel & Convention Denpasar, Kamis (10/8/2023). Acara dialog yang digelar serangkaian memperingati HUT ke-77 SPS ini mengusung tema “Transformasi Industri Media Untuk Bangkit Bersama”. 

1. Menghilangkan semua peraturan dan regulasi di level nasional maupun daerah yang menghambat, menghalangi, dan menghilangkan peluang pers Indonesia untuk tumbuh secara sehat.

2. Membuat peraturan di level nasional maupun daerah yang ikut membangun ekosistem pers yang sehat dan kuat.

3. Membantu pendanaan pelatihan bisnis, operasional, dan editorial agar pers Indonesia bisa segera beradaptasi dengan tuntutan perubahan teknologi digital.

4. Mengimbau lembaga pemerintah di berbagai tingkatan untuk tidak memasang iklan atau promosi dalam bentuk apapun secara langsung (direct) ke platform digital asing.

5. Mengimbau lembaga pemerintah di berbagai tingkatan untuk tidak memasang iklan atau promosi dalam bentuk apapun melalui lembagga pers yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.

6. Mengimbau pemerintah c.q lembaga terkait untuk mengatur distribusi belanja iklan pemilu kepada lembaga perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers secara proposional dan berkeadilan.

“Semoga SPS Indonesia bisa berkontribusi untuk kemajuan pers Indonesia menghadapi tantangan dan terus berkontribusi dalam memberikan informasi yang bermanfaat dan berkualitas bagi masyarakat bangsa,” tutup Januar.

Baca juga: Tribunnews.com dan Tiga Media Tribun Network Raih Penghargaan Media Brand Award 2023

Tentang SPS

Lahir di Yogyakarta pada 8 Juni 1946, para tokoh dan pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional berkumpul mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), yang merupakan wadah berkumpulnya para penerbit pers (cetak). Organisasi ini menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui pers.

Tepat di usia 65 tahun pada tahun 2011 SPS mengubah namanya menjadi Serikat Perusahaan Pers. Organisasi bertransformasi bukan hanya wadah penerbit media cetak (suratkabar, tabloid, dan majalah), melainkan juga terbuka bagi media non cetak (online dan penyiaran). Hingga akhir 2022, SPS memiliki 600 anggota yang tersebar di 30 cabang seluruh Indonesia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved