Berita Denpasar
Gaji Pegawai Kontrak di Kota Denpasar Akan Naik Pada Anggaran Perubahan Ini, Mulai Dari Rp 300 Ribu
gaji pegawai kontrak di Kota Denpasar direncanakan akan naik, dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabar gembira tak hanya datang bagi ASN, namun juga bagi pegawai kontrak di Kota Denpasar, Bali.
Pasalnya, gaji pegawai kontrak di Kota Denpasar direncanakan akan naik pada anggaran APBD perubahan tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara saat diwawancarai usai upacara HUT ke-78 RI, Kamis 17 Agustus 2023.
"Dengan kondisi hari ini kita tingkatkan honor untuk pegawai kontrak," kata Jaya Negara.
Baca juga: Wacana Penghapusan Pegawai Kontrak dan Honorer, Pemkot Denpasar Dorong Dijadikan PPPK
Di mana terkait kenaikan tersebut saat ini masih dilakukan kajian.
Kemungkinan, kenaikan honor atau gaji ini dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Jaya Negara mengatakan, Pemkot Denpasar memiliki 8 ribuan pegawai kontrak.
Dari jumlah tersebut, 2.400an ber-KTP Denpasar dan sisanya ber-KTP luar Denpasar.
"Tapi kami tidak membeda-bedakan asal mereka, karena mereka juga ikut membangun Kota Denpasar," katanya.
Ia menambahkan, saat ini dalam setahun Pemkot mengeluarkan anggaran Rp 80 miliar untuk 8 ribuan pegawai kontrak.
Jaya Negara menambahkan, sejak dirinya menjabat tak ada pengangkatan PNS dan PPPK baru untuk guru dan tenaga kesehatan.
Sehingga banyak di bagian tenaga teknis yang pensiun dan digantikan dengan tenaga kontrak.
Sehingga pihaknya berharap ada pengangkatan PPPK untuk tenaga kontrak yang tersebar di Pemkot Denpasar.
“Memang ada informasi rencana tentang pengangkatan PPPK untuk tenaga kontrak, namun kami tidak berapa menyampaikan ke mereka langsung karena takutnya mereka terlalu berharap dan nanti tidak sesuai harapan,” katanya.
Jaya Negara pun berharap, pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK segera terwujud.
Sehingga hal tersebut akan mampu mengurangi beban daerah terkait anggaran pembayaran gaji tenaga kontrak.
“Kami perjuangkan, minimal yang sudah bekerja di atas 5 tahun sebagai tenaga kontrak bisa diangkat menjadi PPPK,” katanya.
Pihaknya juga menjamin tak ada PHK massal jika nantinya pegawai kontrak dihapus oleh pemerintah pusat.
Dalam pelaksanaan Apeksi, Jaya Negara mengatakan hal tersebut sudah jelas diungkapkan agar pemerintah mendorong pegawai kontrak dan honorer menjadi PPPK.
Selain mendorong untuk dijadikan PPPK, juga terkait anggaran jangan sampai membebani daerah.
Karena selama ini anggaran untuk PPPK masih membebani daerah.
"Begitu juga, dana transfer dari pusat jangan sampai membebani daerah. Apalagi bagi daerah yang memiliki APBD terbatas akan mengganggu belanja publik," katanya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.