Berita Badung

Miris! 5 Bulan Setelah Lulus Guru PPPK di Badung Belum Juga Dapat SK, Simak Beritanya

Kendati proses perekrutan selesai, namun proses penetapan hingga diberikan Surat Keputusan (SK) masih menjadi perbincangan kalangan Guru.

Ganendra
Ilustrasi guru - Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan, perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru pada awal tahun 2022 lalu. Kendati proses perekrutan selesai, namun proses penetapan hingga diberikan Surat Keputusan (SK) masih menjadi perbincangan kalangan Guru. Mengingat sudah 5 bulan setelah dinyatakan lulus, hingga kini Senin 21 Agustus 2023 guru yang lulus PPPK belum juga mendapatkan SK. Padahal semua guru yang lulus sudah memberikan atau melengkapi administrasi yang dilakukan per April 2023 lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan, perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru pada awal tahun 2022 lalu.

Kendati proses perekrutan selesai, namun proses penetapan hingga diberikan Surat Keputusan (SK) masih menjadi perbincangan kalangan Guru.

Mengingat sudah 5 bulan setelah dinyatakan lulus, hingga kini Senin 21 Agustus 2023 guru yang lulus PPPK belum juga mendapatkan SK.

Padahal semua guru yang lulus sudah memberikan atau melengkapi administrasi yang dilakukan per April 2023 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS! Gede Sedana Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Dekat Tukad Kayoandedari Buleleng

Baca juga: Tragedi Kebakaran Rumah Lansia di Datah Karangasem, Karena Lupa Matikan Dupa, Begini Kondisinya!

Baca juga: WNA Jepang Tewas Usai Main Flying Fish, Ketua Gahawisri Bali Katakan Permainan Itu Sudah Dilarang!

Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan, perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru pada awal tahun 2022 lalu.

Kendati proses perekrutan selesai, namun proses penetapan hingga diberikan Surat Keputusan (SK) masih menjadi perbincangan kalangan Guru.

Mengingat sudah 5 bulan setelah dinyatakan lulus, hingga kini Senin 21 Agustus 2023 guru yang lulus PPPK belum juga mendapatkan SK.

Padahal semua guru yang lulus sudah memberikan atau melengkapi administrasi yang dilakukan per April 2023 lalu.
Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan, perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru pada awal tahun 2022 lalu. Kendati proses perekrutan selesai, namun proses penetapan hingga diberikan Surat Keputusan (SK) masih menjadi perbincangan kalangan Guru. Mengingat sudah 5 bulan setelah dinyatakan lulus, hingga kini Senin 21 Agustus 2023 guru yang lulus PPPK belum juga mendapatkan SK. Padahal semua guru yang lulus sudah memberikan atau melengkapi administrasi yang dilakukan per April 2023 lalu. (tribunstyle)


Kondisi itu pun tidak dipungkiri oleh salah satu guru di Badung. Eka salah satu guru yang baru lulus PPPK, di wilayah Kuta Utara mengaku jika sampai saat ini belum menerima SK. 

"Belum sampai saat ini SK keluar. Namun masih berproses," ujar Eka saat ditemui Senin Siang.

Pihaknya mengaku, saat ini masih dijadwalkan untuk pengumpulan surat perjanjian hubungan kerja. Bahkan kabarnya dalam waktu dekat akan diberika SK itu.

"Kemarin kita zoom dengan dinas, dan akan segera diberikan SK tersebut," katanya.

Diakui untuk PPPK di Badung administrasi kelengkapan yang akan melakukan PPPK di lakukan pada November 2022 lalu. Setelah itu kelulusan PPPK dilakukan pada bulan Maret 2023.


"Proses pemberkasannya April 2023. Jadi yang lulus melakukan pemberkasan atau melengkapi berkas yang di upload secara online," imbuhnya.


Seperti diketahui, rekrutmen PPPK khusus jabatan guru di Kabupaten Badung sudah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu. Bahkan dalam hal ini sudah ada 2.037 guru honorer yang dinyatakan lulus.

Bahkan Calon PPPK ini pun diwajibkan untuk melengkapi berkas paling lambat 30 April 2023. 


"Jadi setelah mereka melengkapi pemberkasan, selanjutnya akan dilakukan pengajuan Nomor Induk PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya sebelumnya.


Diakui, guru honorer memiliki kewajiban untuk menginput berkas, seperti daftar riwayat hidup, surat lamaran, dan sebagainya. Nantinya berkas tersebut akan digunakan untuk mengusulkan NI PPPK


"Setelah pengusulan akan terbit SK PPPK. Sebelum dilakukan pemberkasan, sudah dilakukan tes melalui sistem yang dikembangkan Kemendikbud," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved