Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat
Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Bebas usai Jalani 2 Per 3 Masa Tahanan, Kini ke Fokus Keluarga
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti resmi menghirup udara segar per Senin 21 Agustus 2023.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti resmi menghirup udara segar per Senin 21 Agustus 2023.
Adapaun Eka Wirsyatuti merupakan tersangka kasus suap terhadap dua mantan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Putri dari ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Kabar bebasnya mantan Bupati Tabanan dua periode itu pun dibernakan oleh sang kuasa hukum I Gede Wija Kusuma.
Baca juga: Eka Wiryastuti Jalani 2 Per 3 Masa Tahanan Suap DID 2018, Kini Hirup Udara Bebas Tapi Bersyarat!
"Tanggal 21 Agustus 2023, Bu Eka sudah keluar dari Lapas. Beliau mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Saat pulang dari Lapas, posisi saya masih di luar kota. Jadi tidak sempat mendampingi," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
Fokus Urus Keluarga
Dikatakan Gede Wija, Eka Wiryastuti mengajukan PB setelah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan oleh Mahmakah Agung (MA).
Selain itu, kliennya tersebut mendapat remisi atau potongan masa pidana.

"Terkait PB ini semua sudah sesuai dengan prosedur, jadi tidak ada yang dilanggar," tegasnya. Sehari setelah bebas, kata Gede Wija, dirinya sempat berkomunikasi dengan Eka Wiryastuti.
"Sehari setelah bebas kami sempat berkomunikasi. Bu Eka bilang sudah bebas, mendapat PB," ucapnya.
"Saat ini Bu Eka fokus mau mengurus keluarga. Karena sudah lama dia tinggalkan. Kalau rencananya ke depannya itu apa, belum ada," sambung Gede Wija.
Seperti diketahui, putri dari Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Rekap Kasus Suap DID Tabanan 2018 Jerat Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Dapat Remisi hingga Bebas
Putusan MA ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Kasus DID Tabanan 2018
Diberitakan sebelumnya, Eka Wiryastuti merupakan tersangka kasus suap terhadap dua mantan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Pada Kamis 24 Maret 2022, KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dan menahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan tersangka Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Lebih lanjut, pada konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada 24 Maret 2022, Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti disebut memberikan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Baca juga: Usai Mendapat Remisi HUT RI ke-78, Eka Wiryastuti Bebas Bersyarat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Eka memberikan uang tersebut guna memperlancar pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan mantan Bupati Tabanan di salah satu hotel di bilangan Jakarta.
"Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, jumlah besaran tersebut merupakan 2,5 persen dari alokasi DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018 silam.
Selain itu, uang yang diterima Rifa dan Yaya disebut dengan istilah ‘dana adat istiadat’.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.