Berita Bali
Update Perkembangan Kasus Dugaan Penutupan Kantor LABHI: Penyidik telah Kirim SPDP
kasus dugaan adanya penutupan kantor Lembaga Bantuan Hukum di Denpasar (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar telah menaikkan status dari laporan pengaduan masyarakat ke laporan polisi.
Laporan tersebut terkait dengan kasus dugaan adanya penutupan kantor Lembaga Bantuan Hukum di Denpasar (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar beberapa waktu lalu.
Yang mana dalam kasus tersebut yakni sebagai pelapor I Made Suardana, SH.,MH., serta sebagai terlapor AA Ngurah Mayun Wira ningrat, DKK, yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/120/VIII/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/BALI, Tanggal 22 Agustus 2023, penyidik sampai dengan saat ini telah melakukan sejumlah tindakan diantaranya telah mengirim surat perintah penyelidikan (SPDP) tertanggal 24 Agustus 2023 ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Baca juga: Polresta Denpasar Kirim SPDP Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali ke Kejari Denpasar
"Ini merupakan upaya penyidik menindaklanjuti dan mengidentifikasi fakta-fakta yang terkait dengan laporan tersebut," ungkap Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Sabtu, 26 Agustus 2023
Ditambahkan Kasi Humas, hal ini menunjukkan komitmen kepolisian khususnya Polresta Denpasar dalam mengambil langkah konkret dalam menangani laporan tersebut.
Bahkan pelapor I Made Suardana, juga sudah dilakukan pemeriksaan kembali pada 25 Agustus 2023 bersama istrinya untuk lebih mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Rencananya pada hari ini, Sabtu 26 Agustus 2023, penyidik akan melanjutkan memeriksa keterangan dari lima orang saksi yang terkait dengan peristiwa ini.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas terhadap kasus tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang terlibat dalam akta kuasa atas tanah tersebut.
Yang selanjutnya juga akan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kami berupaya mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut, dengan melakukan serangkaian tindakan agar kasus ini dapat diselesaikan," tambahnya.
Dengan berbagai langkah yang telah dan akan dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepolisian terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan keadilan bagi masyarakat Bali. (*)
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.