Berita Bangli
Hingga H-4 Belum Ada Pelamar Seleksi Terbuka Eselon II di Pemkab Bangli, Dua Jabatan Dilelang
Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) telah buka sejak 16 Agustus 2023.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) telah buka sejak 16 Agustus 2023.
Hingga H-4 berakhirnya masa pendaftaran, diketahui belum ada pejabat yang mengajukan lamaran.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Bangli I Made Mahindra Putra.
Baca juga: Jumlah Kasus DBD Alami Peningkatan Sejak Dua Tahun Terakhir di Bangli, Ini Pemicunya!
Menurutnya, belum adanya pelamar karena para calon masih berupaya melengkapi berkas-berkas persyaratan.
"Itu kan persyaratannya banyak. Jadi kemungkinan besok (Senin) baru mulai ada pendaftar," ucapnya Minggu (27/8/2023).
Kendati demikian, Mahindra mengaku beberapa pejabat sudah ada yang datang ke kantor BKDPSDM untuk melakukan koordinasi.
Baca juga: Target PHR Bangli Naik Rp 5 Miliar di APBD Perubahan
Mereka menanyakan syarat kelengkapan administrasi pendaftaran.
"Ada empat orang. Itu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)," imbuhnya.
Untuk diketahui, seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) dibuka sejak 16 Agustus hingga 31 Agustus 2023.
Ada dua jabatan yang dilelang, meliputi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP).
Baca juga: Kemerdekaan RI! di RSJ Bali Bangli Adakan Lomba, di Buleleng 2 Napi Bule Masuk Daftar Remisi
Mahindra mengatakan, batas minimal pendaftar dalam satu jabatan berjumlah tiga orang.
Apabila sampai tanggal 31 Agustus jumlah pendaftar belum mencukupi, maka sesuai aturan yang ada pansel bisa membuka lagi tahap pendaftaran.
"Pembukaan kembali tahap pendaftaran ini maksimal sebanyak dua kali, masing-masing selama tujuh hari. Apabila setelahnya jumlah pendaftar tetap belum mencapai batas minimal, maka prosesnya tetap kita lanjutkan di tahap berikutnya," jelas dia.
Baca juga: 60 Anggota Paskibraka Bangli Dikukuhkan, Bupati Arta: Semangat Juang yang Luar Biasa
Mengenai syarat pendaftaran, pejabat asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani itu menyebut beberapa hal. Mulai dari berstatus sebagai PNS, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana/diploma IV, menduduki pangkat/golongan paling rendah pembina (IV/a), sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.
"Dari segi usia maksimal 56 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, dan sebagainya," sebut dia
Sementara disinggung soal rekrutmen Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sesuai informasi awal yang dia dapatkan Bangli hanya mendapatkan formasi PPPK kesehatan.
Sedangkan untuk CPNS tidak ada.
"Mengenai berapa kuotanya, kami baru akan mengambil ke pusat Minggu ini," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Lelang Jabatan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.