Berita Klungkung
Kamen Senilai Rp 56 Juta Raib, Sriani Tidak Menyangka Jadi Korban Penipuan
Kamen Senilai Rp 56 Juta Raib, Sriani Tidak Menyangka Jadi Korban Penipuan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Dengan ditangkapnya pelaku, ia berharap barang berupa kamen endek dan songket senilai Rp56 Juta itu bisa kembali kepadanya.
"Harapan saya tentu agar barang (kamen) saya kembali. Kalau ada barangnya, saya minta barangnya. Mudah-mudahan masih ada barangnya. Kalau tidak ada, saya minta ganti rugi (oleh pelaku)," harap Sriani.
Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara menjelaskan, dirinya juga mendapatkan informasi jika pelaku penipuan itu sudah ditangkap kepolisian di Gianyar.
Dirinya menugaskan personel bersama korban, untuk memastikan pelaku.
"Saya sudah tugaskan personel agar bersama korban ke Gianyar. Ini untuk memastikan apakah orang yang ditangkap itu, merupakan pelaku yang beraksi di Klungkung," jelas Anak Agung Made Suantara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.