Berita Klungkung

Kamen Senilai Rp 56 Juta Raib, Sriani Tidak Menyangka Jadi Korban Penipuan

Kamen Senilai Rp 56 Juta Raib, Sriani Tidak Menyangka Jadi Korban Penipuan

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Foto pelaku penipuan terhadap Ni Ketut Sriani (46), seorang pedagang kain asal Desa Paksebali, Klungkung. 

Dengan ditangkapnya pelaku, ia berharap barang berupa kamen endek dan songket senilai Rp56 Juta itu bisa kembali kepadanya.

"Harapan saya tentu agar barang (kamen) saya kembali. Kalau ada barangnya, saya minta barangnya. Mudah-mudahan masih ada barangnya. Kalau tidak ada, saya minta ganti rugi (oleh pelaku)," harap Sriani.

Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara menjelaskan, dirinya juga mendapatkan informasi jika pelaku penipuan itu sudah ditangkap kepolisian di Gianyar.

Dirinya menugaskan personel bersama korban, untuk memastikan pelaku.

"Saya sudah tugaskan personel agar bersama korban ke Gianyar. Ini untuk memastikan apakah orang yang ditangkap itu, merupakan pelaku yang beraksi di Klungkung," jelas Anak Agung Made Suantara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved