Berita Gianyar
Polres Gianyar Amankan 14 Pelaku pada Operasi Pekat, Curi Motor, Gelar Togel Online, hingga TPPO
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Gianyar, Bali telah berlangsung sejak 10 sampai 25 Agustus 2023.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polres Gianyar Amankan 14 Pelaku pada Operasi Pekat, Curi Motor hingga Gelar Togel Online
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Gianyar, Bali telah berlangsung sejak 10 sampai 25 Agustus 2023.
Selama melakukan operasi dalam kurun waktu 15 hari tersebut, Polres Gianyar berhasil mengungkap 10 kasus, dengan jumlah tersangka 14 orang, semuanya laki-laki.
Adapun kasus-kasus tersebut, antara lain, kasus pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), perjudian, prostitusi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan empat kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Bupati Gianyar Resmikan Poli Eksekutif RSUD Gianyar, Pasien Bisa Pilih Dokternya Sendiri
Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada, Jumat 1 September 2023 menejelaskan, curanmor tersebut terjadi di sebuah rumah di Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Sabtu 29 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat itu pelaku, Rohman (24) yang bekerja sebagai tukang potong ayam di rumah korbannya, melarikan sepeda motor Beat.
"Modusnya kunci nyantol, lalu pelaku kabur membawa motor tersebut," ujar Kapolres.
Baca juga: Jelang Akhir Jabatan Bupati Gianyar, TP PKK Gianyar Bagikan 562 Paket Bantuan di 3 Desa
Kasus Curat, terjadi di Desa Saba, Blahbatuh, Jumat 23 Juni 2023. Pelaku Marselinus Wee Dolo (39) menggasak Hp Oppo A17K korbannya yang tengah tertidur.
"Korban saat itu menaruh Hp di sebelah kepala. Ketika bangun, didapati Hp-nya sudah tak ada. Lalu dilaporkan ke kami, dan pelaku bisa kita amankan," ujarnya.
Kasus perjudian, kata Kapolres, pelaku I Ketut Suwartana, SE, diamankan di Kecamatan Gianyar karena menggelar togel online.
Baca juga: Ketua Bawaslu Bali & DKPP Sambangi Bawaslu Gianyar, Minta Jajaran Berjalan Sesuai Aturan & Kode Etik
Sementara untuk penyedia aplikasinya, orangnya berada di luar negeri.
Sementata untuk kasus prostitusi, kata AKBP Widiada, pihaknya mengamankan pemilik tempat, yakni I Nengah Murka (57).
Dalam hal ini, pelaku menyediakan layanan prostitusi berkedok warung makan di kawasan Bypass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Desa Siyut.
Baca juga: Meski Terasa Cukup Keras, Gempa Tak Timbulkan Kerusakan di Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.