Cekcok Pasutri di Denpasar
Masalah Ekonomi & Keluarga Diduga Jadi Faktor Penyebab Suami Tega Tembak Istri di Denpasar!
Sepasang suami istri yang bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani Utara nomor 373, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar terlibat cekcok pada Selasa 5
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sepasang suami istri yang bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani Utara nomor 373, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar terlibat cekcok pada Selasa 5 September 2023 malam.
Pertengkaran itu berujung pada penganiayaan, yang dilakukan oleh sang suami bernama WAY (38) kepada istrinya, KS (38).
Tak tanggung-tanggung, WAY melakukan penganiayaan dengan menggunakan senapan angin.
“Pelaku pulang kerja terjadi pertengkaran dengan korban, pelaku marah mengambil senapan angin selanjutnya menembak korban,” sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali dari Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu 6 September 2023.
Pasalnya, cekcok antara Kariasa dengan istrinya itu diduga lantaran masalah ekonomi dan keluarga.
Baca juga: Breaking News! Terlibat Cekcok, Suami Aniaya Istri dengan Senapan Angin Lalu Bunuh Diri di Denpasar!
Baca juga: Pertalite Dihapus, Menko Luhut Binsar Panjaitan Janjikan Tak Bebani Masyarakat, Benarkah?
Baca juga: Langkah Partai Demokrat Usai ‘Pecah Kongsi’, Ada Indikasi Dukung Ganjar atau Prabowo Subianto

“Diduga karena masalah ekonomi dan keluarga, sehingga terjadi pertengkaran korban dengan pelaku sehingga terjadi penganiayaan dan pelaku gantung diri,” terang AKP I Ketut Sukadi.
Informasi yang diperoleh dari Humas Polresta Denpasar, KS berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dan sang suami yang juga pelaku penganiayaan berprofesi sebagai pegawai swasta.
Diketahui pula, WAY dan KS baru saja menikah secara adat pada Juni 2023 lalu. Namun, mereka dikatakan belum memiliki akta nikah dan belum masuk ke Kartu Keluarga (KK) keluarga pelaku.
“Korban KS dan pelaku WAY bulan Juni 2023 sudah melaksanakan upacara nikah secara adat tetapi belum memilik akta nikah dan belum masuk KK keluarga pelaku,” terang AKP I Ketut Sukadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.