Berita Bangli
Dishub Bangli Terancam Kehilangan PAD Ratusan Juta
Pemerintah pusat berencana menghapus uji kendaraan bermotor atau uji KIR. Kondisi ini tentunya berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemerintah pusat berencana menghapus uji kendaraan bermotor atau uji KIR.
Kondisi ini tentunya berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli yang mencapai ratusan juta.
Diketahui penghapusan biaya retribusi uji KIR ini merupakan bagian dari implementasi Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini baru aktif pada tahun 2024.
Baca juga: PDAM Bangli Pastikan Debit Air di Musim Kemarau Aman
Kepala Dishub Bangli, I Wayan Suastika saat dikonfirmasi mengaku hingga kini pihaknya belum mendapat informasi mengenai regulasi, maupun juknis tentang penghapusan uji KIR.
Namun apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, maka pihaknya tidak memungkiri Bangli akan kehilangan PAD hingga ratusan juta.
"PAD dari sektor retribusi uji KIR pada tahun 2023 ditarget Rp 489 juta. Jumlah tersebut dari total 3899 kendaraan bermotor yang wajib uji KIR di Bangli," sebutnya Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Hancur Imbas Proyek Bendungan Belok Sidan di Kintamani Bangli
Suastika mengatakan, Uji KIR dilaksanakan tiap enam bulan. Yang wajib uji KIR di antaranya kendaraan penumpang umum, kendaraan angkut barang, dan bus.
"Tujuan utama dari uji KIR ini untuk menjamin bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, demi keselamatan pengendara," ungkapnya.
Baca juga: Desa di Bangli Usulkan Perubahan Status Jalan, dari Jalan Desa Jadi Jalan Kabupaten
Sementara Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bangli, I Wayan Sandiasa menyebut realisasi retribusi uji KIR hingga bulan Agustus 2023 baru mencapai 50 persen.
Menurutnya kondisi ini disebabkan karena kurangnya pengawasan, serta kesadaran masyarakat.
Untuk meningkatkan realisasi retribusi uji KIR, imbuh dia, saat ini pihaknya telah membuat sistem aplikasi, untuk mengingatkan para pemilik kendaraan yang masa berlaku KIR-nya telah habis. Sehingga bisa segera melakukan uji KIR.
Baca juga: Kasus Pelecehan Mahasiswi di Bangli, Pengacara MK Tampik Pengakuan ANR, Sebut Suka Sama Suka!
"Selain itu kami juga akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, untuk melakukan pengawasan di jalan," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Dishub Bangli

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.