Tali Lift Putus di Ubud

Ahli K3 Soroti Tali Lift Putus di Ayu Terra Resort Ubud, Sebut Risiko Putus Hampir 0, Ini Alasannya

Kasus putusnya tali slift di Ayu Terra Resort Ubud mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun-Bali.com / I Wayan Eri Gunarta
Garis polisi terpasang di TKP tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, Ubud pada Sabut 2 September 2023. 

Sementara itu, Pengamat Tata Kota yang juga Guru Besar fakultas Teknik, Prof Rumawan Salain sangat menyayangkan kejadian ini.

Baca juga: Jenazah I Wayan Aries Setiawan, Korban Lift Maut Ayu Terra Ubud Sudah Dimandikan, akan Diaben Besok

Ia mempertanyakan lift berasal dari pabrik mana. 

Bagaimana spek, dimensi dan ukurannya. Berapa banyak kawat sling.

Ini ingatan bagi pelaku usaha yang menyediakan fasilitas serupa semoga tidak terjadi lagi karena memengaruhi citra Bali. 

Selain itu yang menjadi sorotan resort yang ada dekat dengan tebing dan juga sungai.

OLAH TKP – Polisi dari Polres Gianyar melakukan olah KP (tempat kejadian perkara) di Ayu Terra Resort, di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Sabtu (2/9). Polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan lima karyawan tewas.
OLAH TKP – Polisi dari Polres Gianyar melakukan olah KP (tempat kejadian perkara) di Ayu Terra Resort, di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Sabtu (2/9). Polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan lima karyawan tewas. (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

Seharusnya dibuat sempadan tidak boleh memanfaatkan sungai karena itu milik publik. 

"Sempadan dihitung apakah ke dalam apakah lebar sesuai fungsi. kalau sekarang fungsi memanfaatkan teknologi wilayah publik dipakai UMKM tidak jadi milik privat.   Kalau ini memang ada semestinya seperti model, terminal, tidak penuh sampai ke bawah. siapa yang punya tanah dipakai,"  tanyanya. 

Di samping juga diperhatikan dengan keyakinan adat Bali. Karena adanya sungai dan jurang ada karang suwung yaitu penunggu setempat yang harus dihormati.  

“Saya tidak mengatakan pelanggaran, kalau itu ada di tebing pinggiran tebing dimanfaatkan turun ke bawah menikmati sesuatu di bawah apakah air. Kalau itu pertanyaanya kok wilayah sempadan sungai dan tebing dimanfaatkan siapa memberikan izin pemanfaatan," tutupnya.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved