Pembangunan Resort Bugbug
Kasus Pembakaran & Perusakan Resort di Karangasem, Polda Bali Sebut 9 Warga Bugbug Tersangka!
Sebelum melakukan aksi pengrusakan serta pembakaran, masyarakat Bugbug yang menolak pembangunan sempat melaksanakan aksi damai
TRIBUN-BALI.COM - Sembilan pelaku perusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (7/9).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (8/9), mengatakan, dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya.
"Dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut, sembilan orang di antaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka," jelas Kombes Pol Jansen, Jumat (8/9).
Baca juga: Mendagri Tegaskan PJ Gubernur Bali Hanya Perlu Eksekusi Konsep Koster Ketika Memimpin, Itu Saja!
Baca juga: UPDATE Kasus Pembakaran Resort Bugbug, Tim 9 Gema Santi Berikan Bantuan Hukum Pada Tersangka

Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara dengan memanggil 10 orang sebagai saksi yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Bali bersama jajaran meliputi Wadir Reskrimum, kabag wasidik, kasubdit 3, kanit 5 subdit 3 dan penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Jansen, selanjutnya para tersangka bakal menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bali pun berharap, setelah penetapan tersangka ini warga Bugbug dapat menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Bali agar menjaga kondusivitas.
"Kami berharap khususnya warga Bugbug dapat menghormati dan memercayakan proses hukumnya kepada Polda Bali," katanya.
Kabid Humas tidak menutup kemungkinan, untuk pengembangan kasus ini karena masih ada sejumlah saksi yang diperiksa.
Ini juga menjadi aksi jera bagi masyarakat agar tidak berlaku arogan dan anarkis saat menyampaikan aspirasi.
"Tentunya, kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk tidak ada lagi aksi serupa di Provinsi Bali, khususnya saat memberikan aspirasi di muka umum," tandasnya.
Kasubdit III Ditreskrimum, AKBP Endang Tri Purwanto, mewakili Dirreskrimum Kombespol Yanri Paran Simarmata,menyebutkan empat dari sembilan tersangka, yakni IKA, IWM, GA, dan PS memenuhi Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan lima tersangka lainnya IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP memenuhi Pasal Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Para pelaku secara bersama sama ada yang merusak pagar, memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, dan melakukan pembakaran," ungkap Endang.

Kamis (7/9) saat 10 orang diperiksa tersebut, puluhan warga Bugbug memadati GOR Ngurah Rai untuk memberikan support kepada rekannya.
Kasus ini mencuat buntut dari penolakan warga Bugbug atas pembangunan resort di wilayahnya. Namun, penolakan warga disertai dengan kekerasan berupa perusakan dan pembakaran bangunan proyek saat mendatangi resort tersebut tepatnya, Rabu (30/8).
Merasa dirugikan bahkan secara materiil mencapai lebih dari Rp 2 miliar, PT Starindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resort pun akhirnya melapor ke Mapolda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti seperti foto dan video yang tergambar jelas, termasuk bukti izin mengenai pelaksanaan proyek resort tersebut.
Sementara itu, Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Santi) akan memberi pendampingan hukum terhadap warga yang ditetapkan tersangka, terkait kasus perusakan resort dan pembakaran material pembangunan resort. Bantuan hukum diberikan sebelum ditetapkan tersangka oleh Polda Provinsi Bali.
Ketua Tim Sembilan Gema Santi, Gede Putra, mengatakan, ada 4 hingga 5 pengacara yang mendampingi.
Harapannya, agar warga yang terjerat kasus hukum bisa terbantu. Sampai sekarang kuasa hukum masih tetap mendampinginya untuk proses pemeriksaan.
"Kita tetap menghormati proses hukum. Cuma saya kasihan sama warga bersangkutan. Kejadian kemarin murni karena spontanitas lantaran Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak merespon aspirasi yang disampaikan, sehingga warga marah," kata Gede Putra, Jumat (8/9).
Ditambahkan, warga yang ditetapkan tersangka ditahan untuk kepentingan proses pemeriksaan. Bantuan hukum akan diberikan dari awal hingga akhir.
"Kasihan mereka. Ada perempuan dan laki-laki. Mereka melakukan itu karena perjuangkan keyakinan. Kita tetap hormati proses hukum," kata Putra.
Untuk diketahui, perusakan serta pembakaran vila dan bahan pembangunan resort terjadi, Rabu (30/8) siang. Warga yang menolak pembangunan resort memasuki paksa dan mendobrak pintu masuk ke proyek.
Masyarakat yang terbakar amarah merusak serta membakar bahan material bangunan vila sekitar lokasi proyek.
Sebelum melakukan aksi pengrusakan serta pembakaran, masyarakat Bugbug yang menolak pembangunan sempat melaksanakan aksi damai di sekitar Lapangan Tanah Aron, Jalan Raya Ngurah Rai, Kelurahan/Kecamatan Karangasem. Masyarakat datang untuk menyampaikan aspirasi agar menghentikan pembangunan.
Warga yang datang merasa kesal dan marah karena tidak ada kejelasan terkait pembangunan. Akhirnya mereka kembali ke rumah masing-masing. Dan beberapa warga juga menuju ke lokasi pembangunan resort, dan meminta para pekerja menghentikan pembangunannya. Warga juga merusak dan bakar bahan bangunannya.
Warga dan kepolisian sempat berkomunikasi cukup alot, dan tak ada titik terangnya. Kemudian massa membubarkan diri setelah ada ditengahi Perbekel, Kapolres Karangasem, dan perwakilan pemerintah daerah. Sebanyak 316 personel polisi berjaga mengamankan, yakni dari Polres Karangasem dan Brimob Polda Bali. (ian/mah/ful)
Bugbug
perusakan
Karangasem
resort
pembakaran
tersangka
Kabid Humas Polda Bali
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan
KASUS Pembakaran Resort di Bugbug Karangasem, Ternyata Ada Siswa Jadi Tersangka, Tim 9 Harus Respons |
![]() |
---|
Polda Bali Didesak Ungkap 'Aktor Intelektual' Kasus Pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug |
![]() |
---|
Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem Sebut Resort Detiga Neano Tak Langgar Kesakralan Pura |
![]() |
---|
Diduga Ada Upaya Provokasi ke Warga Bugbug: Sebut Taksu Hilang Jika Resort Dibangun |
![]() |
---|
13 Warga Bugbug 'Tumbal' Perlawanan Proyek Resort, Polda Bali Tetapkan 4 Tersangka Baru! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.