Anak Pejabat Aniaya Remaja

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Mario Dandy sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.

Editor: Mei Yuniken
KompasTV
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora 

TRIBUN-BALI.COMMario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) telah menjalani sidang vonisnya kemarin hari Kamis, 7 September 2023 di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Mario Dandy sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.

Mario Dandy dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Seperti dilansir dari Tribunnews, hal yang memberatkan vonis tersebut adalah bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David Ozora.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.

Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.

Baca juga: Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim.

Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan JPU.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mario Dandy terlihat begitu serius saat hakim membacakan vonis terhadapnya.

Ia sesekali menggerakan jari-jari tanganya seolah membuang rasa khawatir dan grogi. 

Anak mantan pejabat pajak ini sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU.

JPU juga meminta Mario Dandy dibebankan restitusi Rp120 miliar, jika restitusi tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023)

Shane Lukas Divonis 5 Tahun

Sementara itu, terdakwa Shane Lukas (19) sebelumnya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara.

Shane Lukas dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David Ozora.

"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim

"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya.

Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Setelah hakim membacakan vonis, Shane diberikan kesempatan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait banding.

Hasilnya, Shane mengajukan banding atas vonis itu. "Saya mau banding yang mulia," ujar Shane.

Shane juga terlihat menghapus air matanya usai hakim memvonisnya 5 tahun penjara.

Shane terlihat menyalami dan memeluk tim kuasa hukum hingga perwakilan keluarganya yang hadir.

Tangis Shane pecah saat berpelukan dengan keluarga, ia juga tampak beberapa kali mengusap matanya.

Para pendukung Shane yang mayoritas menggunakan kaus berwarna putih itu terlihat sesekali mengelus badan Shane seraya menenangkan terdakwa tersebut.

Baca juga: Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia

Ayah David Ozora Puas dengan Vonis Hakim

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, puas mendengar vonis 12 tahun penjara yang dialamatkan kepada Mario Dandy.

Sebab, vonis 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa sekaligus sebagai hukuman maksimal bagi pelaku penganiayaan.

Namun, perasaan gondok dalam benak Jonathan belum juga sirna ketika melihat Mario Dandy senyum usai mendengar vonis tersebut.

"Memang sangat menyebalkan melihat orang yang menyakiti kita nampak baik-baik saja. Bahkan senyum dan tindakannya menyatakan dia merasa tidak bersalah," demikian tulisnya sebagai keterangan video repost di Insta Story akun @tidvrberjalan miliknya.

Pada video yang direpost Jonathan memang Mario Dandy terlihat begitu tenang.

Senyum tipis menggantung di kedua ujung bibirnya sembari berjalan menuju ke arah tim kuasa hukum.

Itulah yang buat Jonathan tak bisa menyembunyikan perasaan sebalnya terhadap Mario Dandy.

"Empatinya sudah hilang dan mungkin dia juga sudah lupa kalau dia pernah menyakiti kita," lanjut Jonathan pada keterangannya.

Jonathan akan terus mengejar agar putra Rafael Alun itu, mendapatkan hukuman tambahan.

Ia kurang puas meski hakim dalam keputusan vonis membebani Mario Dandy biaya restitusi Rp25 miliar.

"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya," kata Jonathan saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Menurut dia, angka restitusi dirasa kurang adil, lantaran jauh dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp120 Miliar.

"Restitusinya yang Rp25 Miliar itu tentu saja kita kecewa karena itu jauh dari yang disampaikan dalam tuntutan," kata Jonathan.

Kondisi David Ozora Saat Ini

Kondisi terkini David Ozora
Kondisi terkini David Ozora (Twitter @mellisA_An)

Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan kondisi psikis David Ozora saat ini setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.

Mellisa menyebut akibat dianiaya Mario Dandy, isi kepala David seperti anak berumur lima tahun depalan bulan, padahal ia kini berusia 17 tahun.

Sebenarnya berkas terbaru soal kondisi psikis David ini akan diserahkan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan vonis hukuman Mario Dandy.

Namun sayangnya terdapat keterlambatan dari PPA untuk menyampaikan berkas tersebut.

"Kondisi David ini tadi sempat kami serahkan sebenarnya dari jaksa kepada majelis hakim."

Baca juga: Ayah David Ozora Sebut Rafael Alun Lebih Cinta Harta Daripada Anak

"Berkas terbaru terkait kondisi psikologisnya David, tetapi memang ada keterlambatan dari PPA menyampaikan itu."

"Selanjutnya akan disampaikan terkait bukti psikis ini, dimana anak usia umur 17 tahun, tetapi isi kepalanya anak lima tahun delapan bulan," kata Mellisa dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Kamis (7/9/2023).

Dengan kondisi tersebut, otomatis David membutuhkan pemenuhan psikologis, pendampingan dan upaya lainnya untuk memulihkan kondisinya.

Sehingga jika Mario Dandy masih tidak mampu membayar restitusi yang kini berkurang menjadi Rp25 miliar kepada David, maka pihak keluarga akan terus mengejar keadilan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Jeep Rubicon Dilelang, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved