Pembangunan Resort Bugbug
BREAKING NEWS! Tersangka Kasus Pengerusakan Resort Bugbug Karangasem Bertambah, Total Ada 13 Orang
Kasus pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem terus berkembang, Polda Bali kembali menetapkan 4 tersangka baru.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem terus berkembang, Polda Bali kembali menetapkan 4 tersangka baru.
4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini menyusul 9 tersangka lainnya yang ditetapkan sebelumnya.
Polda Bali memeriksa 6 orang saksi dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka yang dipimpin Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno S.I.K., M.H, pada Senin 11 September 2033.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H, kepada awak media pada Selasa 12 September 2033.
Baca juga: Owner Ayu Terra Resort Ubud Dicecar 60 Pertanyaan di Polres Gianyar, Laporkan Kontraktor Ihwal Lift!
"Dari pemeriksaan 6 orang saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka, Polda Bali kembali menetapkan 4 orang tersangka lagi," papar Jansen.
Polda Bali sebelumnya sudah menetapkan 9 orang tersangka, dengan tambahan 4 orang tersangka sekarang jumlah tersangka kasus pengerusakan resort yang terjadi pada 30 Agustus 2023 itu menjadi 13 orang tersangka.
"Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, serta terhadap ke-13 tersangka telah dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kombes Pol Jansen menegaskan, bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Saya meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali," bebernya.
9 Orang Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, 9 pelaku pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis 7 September 2023.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, pada Jumat 8 September 2023.
Dinyatakannya, dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut 9 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya.
Baca juga: 9 Warga Bugbug Tersangka, Diduga Rusak Resort Detiga Neano, Tim 9 Gema Santi Siap Dampingi
"Dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut, sembilan orang diantaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka," jelas Kombes Pol Jansen pada Jumat 8 September 2023.
Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara dengan memanggil 10 orang sebagai saksi yang dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Bali bersama jajaran meliputi Wadir Reskrimum, kabag wasidik, kasubdit 3, kanit 5 subdit 3 dan penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.