Pembangunan Resort Bugbug
Kasus Pembakaran & Perusakan Resort di Karangasem, Polda Bali Sebut 9 Warga Bugbug Tersangka!
Sebelum melakukan aksi pengrusakan serta pembakaran, masyarakat Bugbug yang menolak pembangunan sempat melaksanakan aksi damai
TRIBUN-BALI.COM - Sembilan pelaku perusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (7/9).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (8/9), mengatakan, dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya.
"Dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut, sembilan orang di antaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka," jelas Kombes Pol Jansen, Jumat (8/9).
Baca juga: Mendagri Tegaskan PJ Gubernur Bali Hanya Perlu Eksekusi Konsep Koster Ketika Memimpin, Itu Saja!
Baca juga: UPDATE Kasus Pembakaran Resort Bugbug, Tim 9 Gema Santi Berikan Bantuan Hukum Pada Tersangka

Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara dengan memanggil 10 orang sebagai saksi yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Bali bersama jajaran meliputi Wadir Reskrimum, kabag wasidik, kasubdit 3, kanit 5 subdit 3 dan penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Jansen, selanjutnya para tersangka bakal menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bali pun berharap, setelah penetapan tersangka ini warga Bugbug dapat menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Bali agar menjaga kondusivitas.
"Kami berharap khususnya warga Bugbug dapat menghormati dan memercayakan proses hukumnya kepada Polda Bali," katanya.
Kabid Humas tidak menutup kemungkinan, untuk pengembangan kasus ini karena masih ada sejumlah saksi yang diperiksa.
Ini juga menjadi aksi jera bagi masyarakat agar tidak berlaku arogan dan anarkis saat menyampaikan aspirasi.
"Tentunya, kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk tidak ada lagi aksi serupa di Provinsi Bali, khususnya saat memberikan aspirasi di muka umum," tandasnya.
Kasubdit III Ditreskrimum, AKBP Endang Tri Purwanto, mewakili Dirreskrimum Kombespol Yanri Paran Simarmata,menyebutkan empat dari sembilan tersangka, yakni IKA, IWM, GA, dan PS memenuhi Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan lima tersangka lainnya IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP memenuhi Pasal Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Para pelaku secara bersama sama ada yang merusak pagar, memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, dan melakukan pembakaran," ungkap Endang.

Kamis (7/9) saat 10 orang diperiksa tersebut, puluhan warga Bugbug memadati GOR Ngurah Rai untuk memberikan support kepada rekannya.
Kasus ini mencuat buntut dari penolakan warga Bugbug atas pembangunan resort di wilayahnya. Namun, penolakan warga disertai dengan kekerasan berupa perusakan dan pembakaran bangunan proyek saat mendatangi resort tersebut tepatnya, Rabu (30/8).
Bugbug
perusakan
Karangasem
resort
pembakaran
tersangka
Kabid Humas Polda Bali
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan
KASUS Pembakaran Resort di Bugbug Karangasem, Ternyata Ada Siswa Jadi Tersangka, Tim 9 Harus Respons |
![]() |
---|
Polda Bali Didesak Ungkap 'Aktor Intelektual' Kasus Pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug |
![]() |
---|
Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem Sebut Resort Detiga Neano Tak Langgar Kesakralan Pura |
![]() |
---|
Diduga Ada Upaya Provokasi ke Warga Bugbug: Sebut Taksu Hilang Jika Resort Dibangun |
![]() |
---|
13 Warga Bugbug 'Tumbal' Perlawanan Proyek Resort, Polda Bali Tetapkan 4 Tersangka Baru! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.