Pembangunan Resort Bugbug

Kasus Pembakaran & Perusakan Resort di Karangasem, Polda Bali Sebut 9 Warga Bugbug Tersangka!

Sebelum melakukan aksi pengrusakan serta pembakaran, masyarakat Bugbug yang menolak pembangunan sempat melaksanakan aksi damai

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Sembilan pelaku perusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (7/9). Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (8/9), mengatakan, dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya. 

Merasa dirugikan bahkan secara materiil mencapai lebih dari Rp 2 miliar, PT Starindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resort pun akhirnya melapor ke Mapolda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti seperti foto dan video yang tergambar jelas, termasuk bukti izin mengenai pelaksanaan proyek resort tersebut.

Sementara itu, Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Santi) akan memberi pendampingan hukum terhadap warga yang ditetapkan tersangka, terkait kasus perusakan resort dan pembakaran material pembangunan resort. Bantuan hukum diberikan sebelum ditetapkan tersangka oleh Polda Provinsi Bali.

Ketua Tim Sembilan Gema Santi, Gede Putra, mengatakan, ada 4 hingga 5 pengacara yang mendampingi.

Harapannya, agar warga yang terjerat kasus hukum bisa terbantu. Sampai sekarang kuasa hukum masih tetap mendampinginya untuk proses pemeriksaan.

"Kita tetap menghormati proses hukum. Cuma saya kasihan sama warga bersangkutan. Kejadian kemarin murni karena spontanitas lantaran Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak merespon aspirasi yang disampaikan, sehingga warga marah," kata Gede Putra, Jumat (8/9).

Ditambahkan, warga yang ditetapkan tersangka ditahan untuk kepentingan proses pemeriksaan. Bantuan hukum akan diberikan dari awal hingga akhir.

"Kasihan mereka. Ada perempuan dan laki-laki. Mereka melakukan itu karena perjuangkan keyakinan. Kita tetap hormati proses hukum," kata Putra.

Untuk diketahui, perusakan serta pembakaran vila dan bahan pembangunan resort terjadi, Rabu (30/8) siang. Warga yang menolak pembangunan resort memasuki paksa dan mendobrak pintu masuk ke proyek.

Masyarakat yang terbakar amarah merusak serta membakar bahan material bangunan vila sekitar lokasi proyek.

Sebelum melakukan aksi pengrusakan serta pembakaran, masyarakat Bugbug yang menolak pembangunan sempat melaksanakan aksi damai di sekitar Lapangan Tanah Aron, Jalan Raya Ngurah Rai, Kelurahan/Kecamatan Karangasem. Masyarakat datang untuk menyampaikan aspirasi agar menghentikan pembangunan.

Warga yang datang merasa kesal dan marah karena tidak ada kejelasan terkait pembangunan. Akhirnya mereka kembali ke rumah masing-masing. Dan beberapa warga juga menuju ke lokasi pembangunan resort, dan meminta para pekerja menghentikan pembangunannya. Warga juga merusak dan bakar bahan bangunannya.

Warga dan kepolisian sempat berkomunikasi cukup alot, dan tak ada titik terangnya. Kemudian massa membubarkan diri setelah ada ditengahi Perbekel, Kapolres Karangasem, dan perwakilan pemerintah daerah. Sebanyak 316 personel polisi berjaga mengamankan, yakni dari Polres Karangasem dan Brimob Polda Bali. (ian/mah/ful)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved