Polisi Tembak Polisi

Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023

Kabar terbaru Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berat terencana terhadap Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

|
TribunJambi
Tangis haru ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjutak pecah saat acara peringatan HUT RI ke-77 di pemakaman Brigadir Yosua, Rabu (17/8/2022). Kabar terbaru, Ferdy Sambo diketahui tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakart Pusat, tapi sudah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor 

TRIBUN-BALI.COM – Kabar terbaru Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berat terencana terhadap Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo diketahui tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakart Pusat.

Terbaru, Ferdy Sambo kini mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Tak hanya Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pemindahan napi pembunuhan berencana itu dilakukan sejak akhir Agustus 2023.

"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," ungkap Humas Ditjenpas Kemkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa 12 September 2023.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

"Putri Candrawati di Lapas Kelas IIA Tangerang," ungkap Rika.

Keempatnya dipindahkan ke Lapas Cibinong dan Tangerang dengan alasan pembiaan oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.

"Dipindah Lapas dengan pertimbangan pembinaan," katanya.

Baca juga: Respon Jokowi Soal Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS Disunat MA, Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran

Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa 8 Agustus 2023.

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara. (*)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo dkk Pindah ke Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Kementerian Hukum dan HAM

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved