Berita Bali

Nyambi Edarkan Narkoba, Pengemudi Ojol ini Diganjar Penjara 8 Tahun Oleh Majelis Hakim PN Denpasar

Dari 45 paket itu, terdakwa telah berhasil menempel sejumlah paket sabu. Sisanya sebanyak 23 paket sabu dan 1 paket ganja terdakwa simpan di kamar kos

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Terdakwa Fiqrulloh (30) diganjar pidana penjara selama 8 tahun, oleh majelis hakim PN Denpasar. Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dijatuhi hukuman penjara, karena nekat terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Fiqrulloh (30) diganjar pidana penjara selama 8 tahun, oleh majelis hakim PN Denpasar. Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dijatuhi hukuman penjara, karena nekat terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

"Terdakwa Fiqrulloh divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 13 September 2023.

Menanggapi vonis dari majelis hakim, kata Aji Silaban, kliennya tersebut langsung menerima. Pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal senada. "Para pihak sama-sama menerima putusan majelis hakim," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sebelumnya, JPU Happy Maulia Ardani mengajukan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Fiqrulloh.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU. Terdakwa Fiqrulloh dinyatakan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Juga, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.

Ilustrasi - Terdakwa Fiqrulloh (30) diganjar pidana penjara selama 8 tahun, oleh majelis hakim PN Denpasar. Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dijatuhi hukuman penjara, karena nekat terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Ilustrasi - Terdakwa Fiqrulloh (30) diganjar pidana penjara selama 8 tahun, oleh majelis hakim PN Denpasar. Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dijatuhi hukuman penjara, karena nekat terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu. (Pixabay)

 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dan pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua JPU.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di sekitar Jalan Mahendradatta, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, Jumat, 5 Mei 2023 sekira pukul 17.30 Wita. Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar, karena diduga terlibat mengedarkan narkoba.

Terjunnya terdakwa di pusaran gelap bisnis narkoba ini, bermula saat dihubungi oleh Mas Tiara (buron). Terdakwa ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba. Karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, terdakwa langsung menerima tawaran tersebut.

Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa mendapat perintah dari Mas Tiara mengambil tempelan paket narkoba di Jalan Bajataki. Tempelan berhasil diambil, lalu dibawa terdakwa ke kosnya.

Setiba di kos, terdakwa membuka paket tersebut dan isinya 1 paket plastik klip sabu dan 1 paket ganja. Kemudian terdakwa memecah 1 paket klip sabu itu menjadi 45 paket kecil dengan berat yang berbeda sesuai permintaan Mas Tiara.

Dari 45 paket itu, terdakwa telah berhasil menempel sejumlah paket sabu. Sisanya sebanyak 23 paket sabu dan 1 paket ganja terdakwa simpan di kamar kos.

Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleg Mas Tiara, diperintah menempelkan paket sabu. Dengan menumpang ojol, terdakwa menuju ke alamat yang dimaksud dengan membawa 14 paket sabu.

Setibanya di tempat tersebut, terdakwa turun dari ojol lalu menyeberang untuk menempel sabu. Namun belum sempat menempelkan paket sabu terdakwa keburu ditangkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved