Berita Bali

Nyambi Edarkan Narkoba, Pengemudi Ojol ini Diganjar Penjara 8 Tahun Oleh Majelis Hakim PN Denpasar

Dari 45 paket itu, terdakwa telah berhasil menempel sejumlah paket sabu. Sisanya sebanyak 23 paket sabu dan 1 paket ganja terdakwa simpan di kamar kos

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Terdakwa Fiqrulloh (30) diganjar pidana penjara selama 8 tahun, oleh majelis hakim PN Denpasar. Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dijatuhi hukuman penjara, karena nekat terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu. 

Petugas kepolisian kemudian menggeledah terdakwa dan ditemukan 14 paket sabu. Penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa. Di sana, petugas kepolisian kembali menemukan 9 paket sabu, 1 paket ganja, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku pemilik 23 paket sabu seberat 32,38 gram netto dan 1 paket ganja seberat 1,27 gram netto adalah milik Mas Tiara.

Terdakwa mengaku hanya bekerja mengambil, memecah dan menempelkan kembali paket sabu itu sesuai perintah Mas Tiara dengan upah Rp 50 ribu setiap satu titik tempel. Terkait ganja, itu adalah sebagai upah yang diberikan Mas Tiara kepada terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved